Akhirnya saat pelaku melakukan pencabulan yang kelima kalinya tepatnya di kamar korban, korban diam-diam merekam perbuatan tersangka.
“Yang mana video tersebut merupakan petunjuk buat kami untuk menetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.