SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkab Malang melalui Dinas Pendidikan segera membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai bentuk realisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Dengan diterbitkannya perda ini, kami akan menindaklanjuti dengan pembentukan peraturan bupati (Perbup) tentang ULD," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, Kamis (31/7/2025).
Suwadji belum bisa menyampaikan secara teknis bagaimana layanan ini nantinya.
Paling tidak ULD bisa memfasilitasi penyandang disabilitas untuk memperoleh kesetaraan akses pendidikan.
Termasuk memberikan pendampingan bagi sekolah yang sudah menyelenggarakan layanan bagi anak berkebutuhan khusus.
Menurut Suwadji, bahwa sekolah luar biasa (SLB) menjadi kewenangan provinsi.
Baca juga: Pria Asal Dampit Dibekuk Polres Malang Gegara Tanam Ganja di Kandang Ayam Dekat Rumahnya
Dirinya menyebutkan, total SLB di Kabupaten Malang sebanyak 12 sekolah.
Sekolah yang berstatus negeri hanya ada satu, yakni di Kecamatan Lawang.
"Karena menjadi kewenangan provinsi, ke depannya kami akan menkoordinasikan bagaimana bagaimana yang ada di Malang."
"Saat ini SLB negeri hanya satu yaitu di Lawang," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Malang telah memiliki perda yang mengatur tentang pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Perda ini disahkan oleh DPRD Kabupaten Malang pada Juni 2025.
Terdapat 131 pasal dalam perda yang mengatur pada aspek pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, infrastruktur, serta aspek lainnya yang telah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016.
Setelah disahkan, perda ini disosisalisasikan kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Malang, pemerintah daerah, anggota dewan, dan unsur terkait lainnya.