SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Puluhan warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan mengaku menjadi korban arisan bodong dan melaporkan kasus tindak pidana ke Mapolres Lamongan, Minggu (3/8/2025).
Para pelapor mewakili ratusan korban lainnya, nelayan, ibu rumah tangga dan tenaga kesehatan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 20 Miliar.
Arisan yang diinisiasi oleh Elda Nura Zilawati ini sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Para korban semula mempercayai Elda.
Setelah berjalan tiga tahun, Elda mulai melakukan kecurangan, seperti menjual arisan fiktif kepada orang lain dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sampai Rp 2 juta.
Salah satu korban, Azam mengaku telah tertipu hingga Rp 2,5 miliar dan untuk korban lainnya ada yang menderita kerugian hingga Rp7 miliar.
"Rata-rata para korban tergiur dengan keuntungan arisan yang didapat.
Semisal owner arisan ini menjual arisan fiktif Rp 10 juta, dijual 8 juta dan pembeli mendapatkan keuntungan Rp 2 juta," kata Azam seraya menambahkan, kalau modus borg (bandar) oleh Elda itu kerap dilakukan.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Indahwan Suci Ningati mengatakan, untuk saat ini korban yang ditangani berjumlah 144 orang dan masih ada korban lainnya yang berasal dari Gresik dan Ngawi.
Indah mengatakan, kasus arisan bodong tersebut terbongkar setelah pihak owner menghilang dan memblokir semua akun sosial yang dimiliki.
Bahkan arisan yang seharusnya tanggal 30 Juli ini dicairkan tak kunjung terealisasi.
"Jadi kami mendampingi klein kami melaporkan kasus penipuan arisan bodong dan untuk korbanya ada 144 dengan total kerugian sebesar Rp 20 miliar lebih. Kami harap kasus ini bisa selesai," ungkapnya.
Diketahui, si borg arisan, Elda bukan orang jauh, dia warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro.
Sementara para korbannya sebagian besar adalah warga Solokuro, Paciran, dan beberapa korban dari kabupaten tetangga.
Para korban sudah berusaha mencari Elda, termasuk ke rumahnya di Desa Sugihan. Namun pelaku sudah menghilang dan tidak ditekahui jejaknya.