Operator juga harus memperhatikan penggunaan volume harus dibatasi atau disesuaikan maksimal 80 persen baik itu di lapangan maupun di permukiman warga.
"Pengecualian saat melintasi area rumah sakit, Pukesmas, dan Fasilitas Kesehatan yang lainnya, sekolah saat jam belajar, dan tempat ibadah pada saat ada aktivitas maka volume wajib dimatikan atau off," terangnya.
SE tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan yaitu pada tanggal 1 Agustus 2025 dan otomatis akan berlaku pada penyelenggaraan peringatan Hari Kemerdekaan serta hari jadi Kabupaten Trenggalek tahun 2025 atau 'Agustusan' di setiap kecamatan.
"Di surat edaran tersebut juga disebutkan jika panitia penyelenggara tidak mematuhi maka TNI Polri maupun petugas yang berwenang berhak untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut ataupun jika konteksnya karnaval maka kendaraan yang membawa speaker berlebih tidak diperbolehkan jalan," pungkasnya.
Foto:
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
Rapat koordinasi polemik Sound Horeg di tengah masyarakat di Kantor Bakesbangpol, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Bupati Trenggalek menerbitkan Surat Edaran Nomor 1390 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system atau pengeras suara.