Menurut Wiryawan, keterangan Jokowi sebagai saksi sangat diperlukan jika kubu Tom Lembong tak bisa menghadirkan bukti keterlibatan koperasi dalam importasi gula merupakan arahan presiden.
Wiryawan menilai, kehadiran ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu diperlukan untuk memberi kesaksian, apakah koperasi milik TNI Angkatan Darat (AD) Koperasi Induk Kartika (Inkopkar) mendapat perintah Jokowi untuk membantu pengendalian harga gula dan operasi pasar pada era Tom Lembong.
Terkait saran Wiryawan ini, Tom Lembong hanya menyebutnya sebagai hal yang menarik, tetapi tidak mengatakan dengan jelas apakah ia ingin Jokowi dihadirkan dalam sidang dan hanya menyerahkannya pada proses hukum.
"Saya hanya menganggap itu keterangan dari saksi ahli yang sangat menarik dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya bagaimana sebaiknya itu ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025).
Tom Lembong Laporkan Hakim dan Auditor
Selain mengkritik jalannya proses hukum, Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik.
Tak hanya itu, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong turut melaporkan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan audit keuangan dalam kasus importasi gula.
Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan, mereka akan melaporkan para auditor tersebut ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP.
Tom melaporkan para auditor karena dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan auditnya.
"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Salah satu nama yang disebut Zaid untuk dilaporkan adalah Husnul Khotimah, seorang auditor yang juga ketua tim auditor untuk kasus Tom Lembong.
Namun, dia kembali menegaskan bahwa laporan terkait para auditor ini adalah untuk perbaikan sistem hukum dan lembaga audit negara.
"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," imbuh Zaid.
Selain para auditor dari BPKP, mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim yang menangani kasus Tom Lembong.
Ketiga hakim ini dilaporkan kepada MA dan Komisi Yudisial untuk diproses terkait pelanggaran etik selama proses hukum berlangsung.
Tiga hakim yang dilaporkan yakni: