SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Warga Jawa Timur masih bisa merasakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Agustus Tahun 2025.
Program pemutihan ini digagas oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sejak dimulai pada 14 Juli, program ini telah dimanfaatkan sebanyak 511.178 wajib pajak dari berbagai daerah di Jatim.
“Alhamdulillah program pemutihan kali ini disambut antusias masyarakat."
"Belum sebulan sudah menyasar 511.178 wajib pajak dengan total PKB yang dibebaskan Rp 830,6 juta lebih," tegas Khofifah Indar Parawansa kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov Jatim Disambut Gembira Oleh Driver Ojek Online
Ia menegaskan, pemutihan pajak ini adalah bagian dari upaya Pemprov Jatim dalam melindungi kelompok rentan dan membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak dalam pembangunan.
Sejauh ini, dari jumlah pembebasan pajak yang diberikan, rinciannya Rp 385.641.500 diberikan Pemprov Jatim untuk pembebasan pajak progresif, dan Rp 445.034.500 diberikan untuk pembebasan pajak dalam segmentasi khusus untuk masyarakat rentan ekonomi.
Lebih lanjut disampaikannya, program ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam meringankan beban ekonomi rakyat.
Terutama karena kebijakan pemutihan di tahun ini tak hanya membebaskan denda keterlambatan tapi juga membebaskan tunggakan pajak khusus bagi kelompok rentan ekonomi.
Yaitu para pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, dan pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan memenuhi kewajiban pajak karena keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Bocoran dari Gubernur Khofifah, Queen Mary University of London Akan Buka Kampus di Jawa Timur
Karena dalam banyak kasus, dikatakannya, keterlambatan membayar pajak bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan, melainkan oleh ketidakmampuan.
“Karena itu, kami merasa harus merespons kondisi objektif masyarakat dengan kebijakan yang relevan dan berempati."
"Untuk itu, kami juga memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” tegas Khofifah.
Secara lebih spesifik, selama program pemutihan berlangsung, telah ada 2.246 transaksi pembayaran pajak yang berasal dari masyarakat kurang mampu berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dari transaksi ini, Pemprov Jatim telah memberikan pembebasan sebesar Rp 171.584.500.