Selain itu, 2.962 transaksi dilakukan oleh pengemudi ojek online dengan nilai pembebasan mencapai Rp 255.302.500.
Adapun pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha kecil tercatat melakukan 193 transaksi, dengan nilai pembebasan sebesar Rp 18.147.500.
Menurut Khofifah, pendekatan fiskal ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial.
Pendekatan semacam ini, lanjutnya, penting untuk menjaga kepercayaan dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
“Pembangunan tidak akan berjalan optimal jika tidak disertai rasa keadilan dan keterlibatan masyarakat."
"Karena itu, keberpihakan fiskal menjadi kunci dalam menjangkau mereka yang selama ini terpinggirkan secara ekonomi,” tegasnya.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, khususnya melalui digitalisasi layanan dan kolaborasi lintas sektor untuk mendekatkan akses Samsat kepada masyarakat.
“Ketika pemerintah hadir dan memberi keringanan di saat yang tepat, kesadaran dan kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya."
"Inilah cara kita membangun Jawa Timur bersama, bukan hanya lewat angka, tetapi dari rasa keadilan,” jelasnya.
Program pemutihan PKB ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Selain penghapusan denda keterlambatan, juga diberikan pembebasan tunggakan pokok PKB sejak tahun 2024 ke belakang, khusus bagi pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, serta pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha.