Saat itu, kata Nanang tersangka datang dalam pengaruh minuman beralkohol kemudian terlibat cekcok dengan korban, Wahyu Budi Setiawan dan seorang teman lain, Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk.
“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” sambung Ipda Nanang.
Dari cekcok, Mustofa menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan.
Selain itu, tersangka juga menggigit bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya.
Baca juga: Reaksi Mas Ipin Terkait 16 Pulau yang Disengketakan Trenggalek-Tulungagung, Bakal Diputus Kemendagri
Luka fisik ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan penyidik kepada Wahyu.
“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.
Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Penyidik juga melakukan penahanan kepada Mustofa selama proses hukum sedang berjalan.
Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, Mustofa Kepala Jenggot terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
(Suryamalang.com/David Yohanes/gridoto.com/gridoto.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp