Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Sidoarjo, Barang Bukti Seberat 2 Ons Lebih

Penulis: M Taufik
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Tersangka kasus narkoba saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo, Selasa (12/8/2025). Mereka adalah pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi yang biasa beroperasi di Sidoarjo.

Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp50 juta dan setidaknya 100 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi. Dari tangan tersangka ini petugas menemukan 14 poket sabu seberat 7,32 gram, disimpan dalam tas selempang hitam dan diberi tanda potongan kardus kecil untuk memudahkan proses ranjau. 

“Polisi juga mengamankan sepeda motor Suzuki Satria tanpa plat dan sebuah handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” lanjut Kasat Resnarkoba. 

Polisi kemudian membawa tersangka ke kamar kosnya di Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi. Di lokasi ini, ditemukan 17 poket sabu seberat 32,68 gram dan 18 butir ekstasi warna kuning seberat 7,68 gram. 

“Selain itu, diamankan timbangan elektrik, klip plastik kosong, alat hisap, pipet kaca bekas pakai, dan perlengkapan pengemasan lainnya,” lanjut Kompol Riki. 

Diungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh MU dari AB, seorang narapidana yang kini berstatus DPO. Tersangka mengaku mengenal AB saat sama-sama berada di Lapas Sidoarjo. 

Sebelum tertangkap, ternyata mendapat barang pada 14 Juli 2025 di kawasan Kupang, Surabaya, kemudian dibagi menjadi paket kecil di kamar kosnya untuk dijual ke Sidoarjo. 

Modusnya, pelaku meranjau sabu dan ekstasi sesuai pesanan di wilayah Candi hingga pusat Kota Sidoarjo, dengan upah Rp20 ribu per titik ranjau dan fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis.

Sebelumnya, pada awal Juli 2025, M.U juga menerima 50 gram sabu dari AB dan telah mengedarkannya seluruhnya.

 

Berita Terkini