“Kewenangan yang dijamin konstitusi. Dalam hukum tata negara, bupati adalah kepala daerah kabupaten sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah" ujar Sunny mengutip Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
"Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan: 'Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis',” ujarnya.
Sunny menerangkan, secara normatif kebijakan Sudewo berada dalam lingkup tugas pokok sebagai kepala daerah untuk mengelola penerimaan daerah dan membiayai pembangunan.
Meski begitu, persoalannya tidak berhenti pada apakah ia berwenang, tetapi juga bagaimana menggunakan kewenangan itu.
Kebijakan publik yang menyentuh langsung kehidupan rakyat, apalagi menyangkut pajak, memerlukan proses deliberatif dan komunikasi publik yang transparan.
Pasal 354 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan kepala daerah wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Prinsip ini sejalan dengan asas partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 354 ayat (3), yang menyebutkan penyampaian informasi bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
Ketiadaan konsultasi publik yang memadai berpotensi melemahkan legitimasi, bahkan ketika kewenangan formalnya tidak dipersoalkan.
Dalam kasus Pati, kekecewaan publik memuncak bukan hanya karena besaran kenaikan PBB, tetapi karena warga merasa kebijakan itu muncul sepihak dan tanpa mempertimbangkan daya bayar masyarakat.
Terkait pelengseran Sudewo, Sunny mengatakan secara hukum tata negara penolakan masyarakat tidak secara otomatis menjadi dasar pencopotan kepala daerah, baik oleh DPRD maupun Kementerian Dalam Negeri.
(WartaKotalive.com/Kompas.com/TribunJateng.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp