Demo Warga Pati

Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Disetujui DPRD Pati, Warga Takbir Setelah 50 Ribu Massa Demo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO WARGA PATI - Bendera One Piece (KANAN) berkibar dalam unjuk rasa yang digelar di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Bupati Pati, Sudewo (KIRI) saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Mikroba PA 63 WD 05/Pati yang digelar di Ruang Pragolo, Setda Kabupaten Pati, Rabu (30/7/2025). Hak angket untuk pemakzulan Sudewo disetujui DPRD.

Ketiga, Sudewo mengakui masih banyak kekurangan selama lima bulan menjabat dan siap menerima masukan untuk memperbaiki Kabupaten Pati.

Alih-alih bisa meredakan amarah warga, ucapan Sudewo benar-benar mendorong warga untuk mempersiapkan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati seperti yang kini terjadi.

Apa yang Akan Terjadi Jika Sudewo Lengser?

Jika benar-benar mundur, jabatan Sudewo otomatis akan digantikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil bupati akan menggantikan posisi bupati sampai sisa masa jabatan berakhir jika kursi kepala daerah kosong.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025, Risma Ardhi Chandra memiliki total kekayaan sebesar Rp 3,89 miliar.

Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta kas dan setara kas.

Nilai tersebut jauh di bawah kekayaan Sudewo yang mencapai Rp 31,5 miliar, dengan kepemilikan lahan luas, deretan kendaraan mewah, serta surat berharga.

Selain itu, stabilitas pemerintahan daerah akan terganggu sementara, beberapa program pembangunan bisa tertunda. 

Jika lengsernya Sudewo dianggap sebagai kekalahan politik, partai atau koalisi yang mengusungnya bisa kehilangan kepercayaan publik.

Ini akan mempengaruhi peta politik lokal menjelang pemilu atau pilkada selanjutnya.

Figur-figur baru akan mulai bermunculan sebagai calon pemimpin Pati berikutnya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Sunny Ummul Firdaus mengatakan, demo di Pati menjadi pelajaran penting kebijakan publik tidak hanya diukur dari legalitas kewenangan, tetapi juga dari legitimasi di mata rakyat. 

Kenaikan PBB hingga 250 persen yang diputuskan Sudewo secara hukum mungkin sah berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). 

Aturan tersebut menyebutkan, kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. 

Namun, respons publik yang masif menunjukkan legitimasi politik dan sosial adalah dimensi yang sama pentingnya dalam menjalankan kekuasaan. 

Halaman
1234

Berita Terkini