Meski kecewa, perempuan berusia 47 tahun itu berharap bisa kembali bekerja di RSUD dr. Soewondo Pati.
"Harapannya kami kalau bisa kembali lagi di Suwondo karena dengan usia saya yang sudah segini saya enggak mungkin lagi bisa diterima dengan perusahaan-perusahaan lain," harapnya.
Menurut Siti, ia bukan satu-satunya korban. Lebih dari 200 eks karyawan RSUD dr. Soewondo mengalami nasib serupa akibat kebijakan Bupati Sudewo.
Kasus Pecat Ratusan Pegawai Honorer RSUD Soewondo
Ratusan pegawai honorer yang gagal seleksi diberhentikan tanpa pesangon yang layak.
Banyak yang menilai keputusan ini tidak manusiawi dan merendahkan dedikasi mereka selama berkerja puluhan tahun.
Saat mereka ingin menyampaikan aspirasi, Sudewo justru mengatakan hal yang membuat warga kesal.
“Yang tidak lolos lapor polisi silakan, yang seharusnya lapor polisi itu kami," ujar Sudewo saat melakukan peninjauan di RSUD RAA Soewondo Pati pada Jumat, (11/4/2025). Pernyataan ini memperparah ketegangan, seolah melegalisasi pemecatan tanpa prosedur dengan pendekatan konfrontatif.
Pansus Pemakzulan Bupati Pati Temukan 12 Poin Dugaan Pelanggaran Sudewo
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mulai bergerak cepat memproses tuntutan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Dalam rapat di kantor DPRD Pati, Kamis (14/8/2025), Pansus memadatkan 22 tuntutan pendemo menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang akan dikaji mendalam.
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, mengatakan poin-poin tersebut disusun usai rapat internal dan akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemarin kita sudah mendetailkan ada 22 tuntutan dari pendemo. Kita rangkum ternyata menjadi 12 poin yang akan kita pelajari lebih lebih lanjut,” ujar Joni sebelum rapat.
Salah satu poin yang disoroti adalah surat peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penunjukan direktur RSUD dr. Soewondo Pati yang tidak diindahkan Bupati Sudewo.
Selain itu, ada laporan pemberhentian 220 pegawai secara sepihak tanpa pesangon, bahkan bagi yang telah bekerja hingga 20 tahun.
"Ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak ya, tanpa ada pesangon, ada yang 20 tahun bekerja tanpa ada pesangon itu banyak itu," kata Joni.
Pansus juga mencatat dugaan rotasi jabatan yang tidak jelas, termasuk pejabat yang kehilangan jabatan tanpa alasan resmi.
Oleh karena itu, Joni menegaskan "dosa" Bupati Pati Sudewo bukan hanya soal kebijakannya menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) 250 persen. Kebijakan menaikkan pajak itu hanya menjadi momentum atau jalan masuk untuk membuka borok Pemkab yang lebih besar.