Terutama setelah adanya kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Menurut Herman, tuntutan tersebut merupakan bentuk resistensi dari masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam perumusan PBB-P2.
"Per hari ini sudah ada tuntutan untuk memakzulkan atau menuntut mundur Bupati Sudewo dari jabatan kepala daerah" ujar Herman dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
"Bagi kami tuntutan seperti itu sebetulnya masuk akal," lanjutnya.
Baca juga: Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Disetujui DPRD Pati, Warga Takbir Setelah 50 Ribu Massa Demo
Herman menjelaskan, kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen tentu sangat membebani masyarakat Kabupaten Pati.
Sudewo sebagai kepala daerah, kata Herman, seharusnya melihat kondisi masyarakatnya dan mengajak berdiskusi terkait perumusannya.
"Kedua, respons dari Bupati Sudewo dari catatan kami tidak peka pada konteks masyarakat di sana. Bahkan ada sikap arogan yang memancing kemarahan, memancing kekecewaan publik di Pati," ujar Herman.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp