Kota Malang

Napi di Malang Dapat Dobel Remisi, Ada yang Langsung Bebas dengan Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERAHAN REMISI - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji dan Kalapas Perempuan Malang, Yunengsih saat menyerahkan remisi kemerdekaan kepada perwakilan napi, Minggu (17/8/2025). Diketahui, peringatan HUT Ke-80 RI di tahun 2025 ini menjadi sesuatu yang spesial bagi narapidana, karena selain mendapat remisi umum kemerdekaan juga memperoleh remisi dasawarsa.

Dari jumlah tersebut, 398 napi mendapat RU I.

Sedangkan 9 napi mendapat RU II, dengan rincian 6 orang dinyatakan bebas murni dan 3 napi lainnya masih menjalani pidana subsider.

"Kami mengusulkan 407 warga binaan Lapas Perempuan mendapat remisi dan alhamdulillah, semuanya telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan di bawah Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," ungkapnya.

Sedangkan, untuk napi Lapas Perempuan Malang yang mendapat remisi dasawarsa berjumlah 431 orang.

"Lewat remisi ini, menjadi bukti bahwa negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan. Harapannya, warga binaan semakin semangat berubah dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," bebernya.

 

Berita Terkini