Dari jumlah tersebut, 398 napi mendapat RU I.
Sedangkan 9 napi mendapat RU II, dengan rincian 6 orang dinyatakan bebas murni dan 3 napi lainnya masih menjalani pidana subsider.
"Kami mengusulkan 407 warga binaan Lapas Perempuan mendapat remisi dan alhamdulillah, semuanya telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan di bawah Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," ungkapnya.
Sedangkan, untuk napi Lapas Perempuan Malang yang mendapat remisi dasawarsa berjumlah 431 orang.
"Lewat remisi ini, menjadi bukti bahwa negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan. Harapannya, warga binaan semakin semangat berubah dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," bebernya.