Tim kemudian melakukan pengintaian dan mendapati Rowyn tengah mengendarai mobil sedan Ford Laser N 1093 BN warga hijau.
Para personel Reskrim ini memotong mobil tersebut dan menangkap Rowyn.
“Tersangka kami tangkap sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” tutur Nanang.
Polisi menemukan begitu banyak barang bukti, termasuk sebuah senjata api rakitan laras panjang dan pistol rakitan jenis FN, serta sebutir amunisi aktif kaliber 5,56.
Selain itu ada 8 telepon genggam berbagai merek, diduga hasil kejahatan.
Rowyn selalu mengaku sebagai anggota intelijen Kopassus di manapun dia singgah.
Dia juga mempunyai sederet catatan kriminal, seperti kasus penganiayaan di Nganjuk di tahun 2003, penganiayaan di Kota Malang tahun 2012, penganiayaan di Manado tahun 2016 dan perkelahian di muka umum tahun 2021 di Bintuni Papua Barat.
“Tersangka mempunyai keahlian membuat senjata api rakitan,” tegas Nanang.
Untuk mengungkap identitas asli Rowyn, polisi harus mendatangkan istrinya dari Demak, Jawa Tengah.
Sedangkan untuk memastikan keanggotaannya di TNI, polisi mendatangkan anggota intelijen TNI, baik dari Kodim 0807/Tulungagung maupun Korem.
Saat diinterogasi anggota TNI, Rowyn akhirnya mengakui pernah menjadi tenaga bantuan operasi Kopassus di Papua tahun 2000-2002.
Kemampuannya membuat senjata api rakitan didapat selama di daerah konflik saat itu.