"Penegakan hukum yang timpang, berat sebelah, tebang pilih," lanjutnya.
"Apa indikatornya? semalam, tiga saksi yang kemarin diperiksa itu, ada sampai jam 04.00" kata Ahmad.
"Jadi saksi atas nama Sunarto jam 04.00 pagi menjelang subuh baru pulang" imbuhnya.
"Ini sebuah pemeriksaan yang tidak manusiawi, tidak memperhatikan kondisi fisik orang yang semestinya sudah istirahat. Ini melanggar hak asasi manusia," tegasnya.
Baca juga: Kalau Bantah, Jangan Pakai Pasal Roy Suryo Tantang Jokowi Soal Buku Jokowis White Paper
Menurut Ahmad, seharusnya saksi diperiksa pada jam-jam normal, karena saksi dibutuhkan untuk diambil keterangan yang penting terkait suatu perkara.
"Jadi begini, saksi itu kan orang yang akan diambil keterangannya berkaitan dengan suatu peristiwa yang dia lihat, dia dengar, dia alami sendiri" ucapnya.
"Pengambilan keterangan itu tentu dalam batas-batas waktu yang bisa diberikan secara baik. Begitu," papar Ahmad.
"Jadi jam 04.00 subuh baru pulang, itu tidak manusiawi. Ada yang [sampai] jam 04.00 subuh, ada yang jam 09.00 malam, ada juga yang 12.00 malam," imbuhnya.
"Jadi, kemarin kami informasikan ada tiga saksi. Yang pertama, Bu Meryati jam 09.00an. Yang kedua, Arif Nugroho itu jam sekitar 11.30an. Dan terakhir saksi atas nama Sunarto, itu berakhir sampai jam 04.00," ujarnya.
Baca juga: Realita Hidup Jokowi Sebagai Warga Kampung di Solo Jarang Ikut Kegiatan Warga, Ikut Malam Tirakatan?
Ahmad pun mengimbau Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Asep Edi Suheri, untuk mengawasi bawahannya agar melakukan pemeriksaan di jam-jam yang wajar.
Tidak lupa, Ahmad juga mewanti-wanti, agar kliennya, Roy Suryo diperiksa paling maksimal hingga petang nanti.
"Karena itu saya mengimbau, apalagi Pak Kapoldanya kan baru ini, baru dilantik. Pak Kapolda yang baru, tolong Pak, awasi penyidik agar melakukan pemeriksaan yang manusiawi lah" ucapnya.
"Kami nanti akan sampaikan kepada penyidik bahwa pemeriksaan hari ini selambat-lambatnya sampai magrib lah. Kasihan masih banyak agenda," jelasnya.
Baca juga: Akhirnya 10 Saksi Terlapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Polisi, Ada Roy Suryo dan Rismon
Ahmad juga menilai, pemeriksaan saksi hingga tengah malam dan bahkan jelang subuh menandakan adanya teror atau ancaman tentang status yang bisa dinaikkan jadi tersangka.
Oleh karenanya, hal tersebut, kata Ahmad, mengindikasikan adanya kriminalisasi.