"Itu apa tujuannya kalau tidak ingin menebarkan teror kepada saksi seolah-olah ini saksi akan dijadikan tersangka" ujar Ahmad.
"Nah, itu yang kemudian pesan yang diterima oleh masyarakat ini" urainya.
"Jangan-jangan ya memang bukan tindakan penegakan hukum, dan ini makin mengonfirmasi ada kriminalisasi dalam kasus ijazah palsu saudara Joko Widodo," ucap Ahmad.
"Apa itu kriminalisasi? yakni satu peristiwa yang sebenarnya bukan kejahatan yakni peristiwa kemerdekaan berpendapat" terangnya.
"Bahkan pendapat yang berdasarkan intelektual yang dikaji secara ilmiah itu dipaksakan seolah-olah menjadi kejahatan," tandas Ahmad.
"Justru Jokowi yang Dikriminalisasi"
Sementara itu, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, membantah kliennya melakukan kriminalisasi karena melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah ke Polda Metro Jaya.
"Kalau narasi-narasi yang seperti kriminalisasi, itu sangat disayangkan. Bahwa ini setting-an, bahwa Pak Jokowi ingin menjatuhkan orang ke penjara, itu sangat tak benar," ungkap Yakup di gedung Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025).
Yakup menjelaskan, Jokowi sejatinya sudah menahan diri selama dua tahun terkait tudingan ijazah palsu.
Baca juga: Kasus Mulyono Calo Terminal Masih Berlanjut, Ketua Angkatan Jokowi di UGM Berencana Lapor Polisi
Berdasarkan keterangan sejumlah mahasiswa yang menghubunginya, Yakup menyebut justru Jokowi yang dikriminalisasi.
"Tadi Pak Jokowi sampaikan, beliau juga sebenarnya sedih kalau proses ini berlanjut" urainya.
"Ini sudah dua tahun lebih Pak Jokowi diamkan, tidak sama sekali tak ada langkah apa pun," kata Yakup.
"Justru Pak Jokowi yang dikriminalisasi. Ijazahnya ada, asli, tapi di-framing seakan-akan palsu," tutupnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp