SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang menawarkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang sebagai lokasi pengolahan sampah terpadu berbasis teknologi waste to energy (WTE) atau sampah menjadi energi listrik.
Rencana tersebut merupakan bagian dari program aglomerasi pengelolaan sampah regional Malang Raya yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa Pemkot Malang telah menyiapkan lahan di kawasan TPA Supit Urang.
Lokasi itu dianggap sesuai dengan persyaratan tata ruang sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.
“Kita menyiapkan lahan di TPA Supit Urang karena sesuai persyaratan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang,” jelas Wahyu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Kejaksaan Negeri Kota Malang Menggelar Pasar Murah, Bantu Stabilkan Harga dan Pasokan Sembako
Wahyu Hidayat menambahkan, penentuan lokasi pengolahan masih menunggu hasil kajian dari Kementerian dan Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Ia menegaskan bahwa instruksi dari Menteri LH yang turun langsung dari Presiden RI, menempatkan Malang Raya sebagai salah satu wilayah indikatif penerapan program aglomerasi sampah.
“Insya Allah nanti ada kajian dari UB. Kalau dari informasi Pak Menteri LH itu adalah perintah presiden, bahwa Malang Raya ini termasuk yang indikatif. Jadi yang diminta karena aglomerasinya sampahnya menjadi sampah regional,” imbuhnya.
Menurutnya, TPA Supit Urang memiliki kapasitas untuk menampung beban pengolahan tersebut.
Nantinya, teknologi waste to energy akan dikelola oleh Badan Usaha Berbasis Pengolahan (BUBP) bekerja sama dengan Danantara.
“Bisa, karena pengolahan teknologi waste to energy nanti dikelola oleh BUBP dari Danantara, teknologi baru,” terangnya.
Baca juga: Para Calon Sekda Kabupaten Malang Harap-harap Cemas Menunggu Pengumuman 3 Besar
Terkait potensi konflik sosial akibat program regionalisasi sampah ini, Wahyu menegaskan pihaknya akan melakukan fasilitasi bersama para kepala daerah di Malang Raya.
Dampak lingkungan TPU Supit Urang telah dikeluhkan sejumlah warga yang tinggal di sekelilingnya.
“Konflik sosial nanti kita akan fasilitasi karena ini kan Malang Raya."
"Dengan program nasional dari kementerian, semua kepala daerah nanti akan bersama-sama menyelesaikan,” ujarnya.
Meski sudah disiapkan, Wali Kota menekankan bahwa TPA Supit Urang masih berstatus penawaran dan belum ditetapkan sebagai lokasi utama pengolahan. Ia mengatakan realisasi program ini bisa terjadi pada Desember 2025.
“Iya masih penawaran, karena kita belum tahu yang dipilih yang mana,” tandas Wahyu.
Program aglomerasi sampah Malang Raya sendiri dirancang untuk mengurangi beban TPA di masing-masing daerah serta mengoptimalkan pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.