Gresik

Pria Bawean Gresik Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Tega Cabuli Tetangga Sendiri Hingga Hamil

Penulis: Willy Abraham
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRIA CABUL GRESIK - AM (tengah) pria cabul asal Pulau Bawean dibekuk Satreskrim Polres Gresik, Kamis (21/8/2025).

"Modusnya sendiri menawarkan uang kepada korban sekitar Rp 20 hingga Rp 50 ribu," tambahnya.

Parahnya, pelaku melakukan aksi pemerkosaan itu berulang kali dengan modus yang sama, bahkan hingga korban hamil 4 bulan.

"Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah 9 hingga 10 kali disetubuhi pelaku," jelasnya.

Peristiwa ini diketahui saat korban mengeluh  sakit perut ke orang tuanya di bulan ini. Dan saat diperiksa dokter dinyatakan korban hamil 4 bulan, sehingga orang tua korban melapor ko polisi.

Berbekal keterangan dan hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku dan membawanya berlayar dari Pulau Bawean Gresik menuju Mapolres Gresik. (wil)

Berita Terkini