Kabupaten Mojokerto

Ini Tampang Begal Motor Bersajam di Jalan Trawas-Pacet Mojokerto, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEGAL MOTOR - Tersangka curanmor dan penadah yang beraksi di jalan raya Trawas-Pacet, beserta barang bukti hasil perampasan diamankan di Polres Mojokerto., Jumat (22/8/2025)

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Kawanan penjahat perampas kendaraan bermotor yang biasa beraksi dengan bersenjata tajam di kawasan Jalan Raya Trawas-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) berhasil digulung polisi.

Tujuh tersangka curanmor dan penadah dalam kawanan ini ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.

Yang memprihatinkan, tiga tersangka dalam kawanan ini merupakan anak di bawah umur.

Dalam aksinya para bandit jalanan ini tak segan melukai korban dengan senjata celurit yang dibawanya saat merampas kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzy Pratama menjelaskan, para tersangka beraksi merampok korban yaitu Ayunda Lazuardy bersama rekannya saat mengendarai motor Honda Beat Street S 2930 NBZ, yang saat itu dalam perjalanan pulang usai bekerja, sekitar pukul 01.00 WIB.

Tiba-tiba korban dipepet tersangka yang mengendarai motor setibanya di Jalan Raya kawasan Desa Kemloko, Trawas.

"Enam tersangka memepet dan menendang motor korban, dan memukul helm menggunakan celurit," kata Fauzy, Jumat (22/8/2025).

Fauzy mengatakan, korban diancam menggunakan senjata tajam oleh salah satu tersangka, lalu mengambil handphone di saku celana korban. 

Tersangka juga memukul rekan korban menggunakan ruyung pada bagian rahang hingga mengalami luka memar.

"Tersangka merampas sepeda motor Beat dan Handphone korban, kemudian kabur melarikan diri ke arah Trawas," bebernya.

Ia menyebut, korban ditinggal di lokasi kejadian dan meminta tolong ke warga setempat yang melewati jalan sepi tersebut. Korban diantar warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Trawas.

Polisi bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap enam tersangka di lokasi berbeda, pada (21/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Tiga dari enam tersangka adalah anak dibawah umur yaitu, MR (17),  PPL (17) ASR (17), RKH (19), ART (20) dan DS (19), semuanya warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. 

Hasil pengembangan, petugas menangkap Imam Afandi 26) asal warga Sampang, Madura sebagai  penadah barang hasil curian berupa handphone milik korban seharga Rp 350 ribu.

Dia diamankan saat berada di toko Madura Jl Gubernur Sunandar, Krian, Sidoarjo sekira pukul 23.00 WIB. 

Halaman
12

Berita Terkini