"Total tujuh tersangka, untuk tiga tersangka diamankan di Polres Mojokerto. Kemudian, empat tersangka lain termasuk di bawah umur di Polres Sidoarjo lantaran beraksi dan ditangkap di wilayah tersebut," pungkas Fauzy.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi, motor Yamaha Soul GT, Ruyung, Handphone hasil curian dan lainnya.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan (Penadah) dijerat Pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun," sambung Kasat Reskrim Fauzy. (don)