"Nanti kita koordinasi lagi ya sama yang bersangkutan (terdakwa), kita diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir," ungkap Nurwa Indah.
Ia menambahkan, ada beberapa hal memberatkan terdakwa sehingga hukumannya tetap di atas sepuluh tahun.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"(Perbuatan terdakwa) memang benar meresahkan masyarakat, dan korbannya anak di bawah umur," ucapnya.
Untuk diketahui, terdakwa MFH menculik dan menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat SD di kawasan Pungging, pada Senin (9/12/2024) lalu.
Korban siswi yang saat itu bermain sepeda bersama temannya, diajak terdakwa untuk mengantarkan ke sekolah dengan membonceng mengendarai motor Honda Scoopy warna merah Nopol W 6375 WW.
Terdakwa mengajak korban ke areal persawahan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dia merampas anting-anting korban hingga melakukan perbuatan bejat di lahan tebu.
Usai melakukan perbuatannya, terdakwa kabur melarikan diri dengan meninggalkan korban.
Predator anak ini juga melakukan perbuatan serupa, korban salah satu adalah siswi di Kecamatan Kutorejo bahkan diduga enam anak telah menjadi korbannya.
MFH diamuk massa saat melintas di jalan desa hingga akhirnya ditangkap polisi Jatanras Sat Reskrim Polres Mojokerto di kawasan Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, pada Februari 2025 lalu.