Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana dibuat pada Jumat (11/4/2025).
Pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu datang langsung ke Bareskrim.
SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Setelah hasil tes DNA keluar, Lisa yang pernah berprofesi sebagai model majalah dewasa itu, berniat menyurati Ridwan Kamil agar mau melakukan tes ulang di Singapura.
Namun niat sang selebgram yang mengaku pernah punya hubungan dengan Ridwan Kamil pada 2021 lalu itu, ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum sang politikus.
Bagi kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, tidak ada dasar hukum yang mengharuskan kliennya kembali melakukan tes DNA ulang seperti permintaan Lisa.
Apalagi tes DNA yang dilakukan oleh kepolisian pada 7 Agustus 2025 lalu itu, sudah dilakukan oleh ahli yang profesional dan sesuai prosedur hukum.
"Kan sudah dinyatakan oleh pihak Bareskrim 50 persen DNA dari CA itu identik dengan Lisa Mariana, 50 persennya lagi DNA tidak identik dengan Pak RK," tutur Muslim, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (25/8/2025).
"Disimpulkan oleh mereka bahwa CA bukan anak biologis (Ridwan Kamil), kan udah jelas," lanjutnya.
Aksi Lisa mengajak Ridwan Kamil tes DNA ulang hingga berniat akan menyurati sang politikus, dinilai hanya mencari sensasi.
Awal mula permasalahan
Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengeklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Lisa kemudian menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan.
Ia meminta hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.
Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar.
Perinciannya Rp 6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateril.