Selain itu, dari korban yang totalnya mencapai 300, ternyata hanya 72 yang mendapat ganti rugi.
Baca juga: Aremania Harus Tahu! Ini 4 Program Jangka Panjang Arema FC untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, proses restitusi ini melewati perjalanan panjang.
Dimulai dari menghitung kerugian hingga memasukkan nilai restitusi dalam tuntutan jaksa.
Terkait nominal, ia menegaskan itu sepenuhnya keputusan pengadilan.
“LPSK hanya melakukan penilaian lalu menyerahkannya ke penuntut umum. Putusan akhirnya ada di pengadilan,” ucapnya.
Achmadi juga merespons nasib ratusan korban lain.
Dia menuturkan prinsip restitusi baru bisa diajukan bila ada proses hukum berjalan.
Sebab tuntutan restitusi diajukan kepada terdakwa. Sedangkan dalam perkara ini putusan pengadilan telah inkcrath.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, lima orang sudah divonis bersalah.
Yakni, AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris kini sudah menjadi terpidana.
Untuk itu, peluang korban lainnya mengajukan restitusi baru praktis sudah tertutup.
"Pada prinsipnya LPSK memberi perlindungan bagi saksi, korban, atau keluarga korban selama ada proses peradilan pidana,” tandasnya.
Untuk diketahui sebenarnya dalam kasus ini ada satu tersangka yang hingga kini belum diadili.
Yaitu Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Kepolisian awalnya menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, lalu yang diproses hukum hanya lima tersangka saja.