Kota Batu

SPPG Kota Batu Kejar Percepatan SLHS ke Dinkes, Harus Penuhi Syarat Operasional

Percepatan kepengurusan SLHS untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat Dinkes ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Kemenkes RI

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
FOTO DOK.SURYAMALANG.COM/DYA AYU
ILUSTRASI MBG - Relawan SPPG Kota Batu saat mempersiapkan MBG untuk didistribusikan ke penerima manfaat. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batu kini tengah mengajukan percepatan kepengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu

Percepatan kepengurusan SLHS untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat Dinkes ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS untuk SPPG pada Program MBG.

Baca juga: FAKTA Seluruh Dapur SPPG di Kota Batu Belum Punya SLHS, Dinkes Arahkan Mengurus Melalui OSS

Percepatan ini dilakukan karena SPPG kini ditarget harus mengantongi SLHS atau sertifikat memenuhi standar kebersihan dan sanitasi paling lambat akhir Oktober mendatang.

Kepengurusan manual SLHS lewat Dinkes ini dinilai dapat memangkas waktu dibanding lewat Online Single Submission (OSS).

“Kelengkapan administrasi SLHS manual masih kami proses,” kata Kepala Dinkes Kota Batu, Aditya Prasaja, Selasa (14/10/2025).

“Tapi SPPG sudah bisa mencukupi apa-apa yang menjadi persyaratan,” tambahnya.

Hal-hal yang harus dilakukan dan dipersiapkan pihak SPPG untuk mendapatkan percepatan perizinan SLHS diantaranya melakukan asesmen mandiri menggunakan form Inspeksi Kesehatan Lingkungan.

Setelah asesmen mandiri mendapatkan skor minimal 80, SPPG diminta segera mengajukan permohonan IKL kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu.

Selanjutnya pihak SPPG atau yayasan mengarahkan para pekerja atau relawan yang bertugas melakukan penjamahan pangan telah mengikuti Kursus Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan Khusus SPPG melalui LMS (Learning Management System) Kementerian Kesehatan.

“Kemudian mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan bagi para pekerja atau relawan yang bekerja di SPPG kepada kami dengan disertai kesiapan waktu pelaksanaan. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk sampel makanan, air, alat dan rectal swab. Untuk penjamah pangan akan dilakukan setelah ketentuan asesmen mandiri mendapatkan skor minimal 80 dan mengajukan permohonan IKL terpenuhi,” jelasnya.

SLHS menjadi salah satu syarat penting bagi SPPG setelah di Kota Batu beberapa pekan lalu sempat terjadi kasus keracunan belasan siswa SMP Negeri 1 Batu setelah mengkonsumsi makanan MBG dari SPPG di Jalan Diponegoro Sisir Batu.(myu)

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved