Kota Batu

Legislatif dan Eksekutif Kota Batu Susun Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Terbaru

Pemkot Batu kini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk disusun DPRD Kota Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
bobby c koloway
ILUSTRASI - Kampanye untuk mencegah kekerasan pada perempuan dan anak dilakukan sejumlah siswa di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di kota Batu merangkak naik.
  • Pemerintah Kota Batu kini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
  • Raperda itu sekaligus akan memperbarui Perda Kota Batu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pemerintah Kota Batu kini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk disusun DPRD Kota Batu.

Langkah Pemkot Batu ini sebagai upaya untuk menekan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Batu yang ada kecenderungan meningkat.

Inisiatif rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ini juga untuk memperbarui aturan yang sudah ada sebelumnya.

Baca juga: Wali Kota Batu Nurochman Serahkan Langsung, Insentif Disabilitas Tahap I di Kota Batu Cair

Sebagai catatan, kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Batu jumlahnya cukup dinamis.

Dari data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu, di tahun 2020 ada sebanyak 15 kasus.

Satu tahun kemudian, jumlahnya naik menjadi 55 kasus.

Tahun 2022 jumlah kasusnya turun menjadi 32 kasus.

Pada tahun 2023 kembali naik menjadi 65 kasus.

Di tahun 2024 ada sebanyak 84 kasus, dan di tahun 2025 ini sudah ada sebanyak 51 kasus dengan jumlah 20 korban hingga bulan Oktober lalu.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, Pemerintah Kota Batu kini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk disusun DPRD Kota Batu agar memiliki payung hukum.

Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Terkait hal itu (kasus kekerasan pada perempuan dan anak,red) pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak asasi manusia dari setiap warga negara termasuk perempuan dan anak,” kata Nurochman, Rabu (19/11/2025).

Nurochman menjelaskan, aturan soal perlindungan perempuan dan anak di Kota Batu sejatinya telah ada dan tertuang dalam Perda Kota Batu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Namun dalam praktiknya, Perda itu sudah tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Sehingga perlu adanya pembaruan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved