Pidana Kerja Sosial
Terkait Hukuman Kerja Sosial, Satpol PP Kota Batu Tunggu Arahan Dan Regulasi
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan pihaknya siap terlibat aktif dalam pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial ini
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan pihaknya siap terlibat aktif dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial
- Nantinya jika memang Satpol PP menjadi salah satu perangkat daerah yang dilibatkan, pihaknya akan menunggu regulasi dan aturan dalam membantu menjalankan penerapan hukuman pidana kerja sosial.
- Sejauh ini Satpol PP KOta Batu belum mendapat sosialisasi
SURYAMALANG.COM, BATU - Penerapan hukuman pidana kerja sosial di Kota Batu sampai dengan saat ini masih belum diterapkan.
Meski mulai diberlakukan mulai 2 Januari 2026 lalu namun sampai saat ini dinas terkait Pemkot Batu seperti Satpol PP masih belum mendapat sosialisasi terkait penerapan hukuman ini.
Penyebabnya karena sampai dengan saat ini pihak Kejaksaan Negeri masih menunggu kesamaan pemahaman dengan Mahkamah Agung.
Baca juga: Satpol PP Kota Malang Tunggu Regulasi Teknis Terkait Sanksi Pidana Kerja Sosial
Terkait hukuman pidana kerja sosial ini, Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan pihaknya siap terlibat aktif dalam pelaksanaanya.
Terlebih jika itu menjadi Tupoksi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami belum dapat sosialisasi terkait ini (hukuman pidana kerja sosial,red). Apapun itu kami akan menyesuaikan tupoksi kami, kalau itu bagian dari tupoksi kami, kami akan menjalankannya,” kata Abdul Rais kepada Suryamalang.com, Minggu (11/1/2026).
Nantinya jika memang Satpol PP menjadi salah satu perangkat daerah yang dilibatkan, pihaknya akan menunggu regulasi dan aturan dalam membantu menjalankan penerapan hukuman pidana kerja sosial.
“Langkah-langkan dan regulasinya bagaimana ke depan akan kami ikuti,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Kota Batu Menunggu Kesamaan Pemahaman Dengan MA Terkait Hukuman Kerja Sosial
Tipiring
Sementara itu terkait pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terbanyak di Kota Batu, lanjut Rais masih diduduki pedagang yang berjualan di tempat terlarang seperti di trotoar dan bahu Jalan.
“Tahun 2025 kemarin tidak ada tipiring, adanya penindakan persuasif karena tingkat kepatuhan para pelanggar ini sudah bagus setelah diperingatkan. Tahun 2024 tipiring kami berikan kepada pedagang lapak dan yang pakai mobil karena setelah diingatkan tetap mengulangi,” jelasnya.
Sebelumnya Satpol PP Kota Batu juga telah melakukan penertiban pada pedagang liar depan Pasar Induk Among Tani Kota Batu pada Kamis (8/1/2026) lalu.
Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan soal pedagang liar di depan Pasar Induk Among Tani Batu yang seharusnya menjadi tempat berhentinya bus pariwisata yang mengantar rombongan wisatwan ke Pasar Induk.
“Selain di Jalan Dewi Sartika (depan pasar Induk,red) kami juga menertibkan pedagang di sejumlah ruas jalan protokol. Terdapat lebih dari sepuluh pedagang yang tadi masih berjualan di lokasi terlarang saat itu,” tuturnya.
Baca juga: Polres Batu Upayakan Jalur Mitigasi Non Ligitasi di Kasus Pemain Malang United Vs Oknum Polisi
Dalam penertiban yang dilakukan pada Kamis (8/1/2026) lalu, Satpol PP masih sebatas memberikan teguran tertulis kepada pedagang.
Nantinya jika didapati pedagang mengulang berjualan di lokasi terlarang, maka akan diberikan sanksi.
“Nanti jika tetap membandel maka barang dagangan maupun gerobaknya akan kami amankan sebagai langkah terakhir,” tegasnya.
Ke depan Satpol PP akan lebih intens menggelar patroli untuk mencegah para pedagang liar kembali menempati trotoar dan bahu jalan sebagai tempat jualan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/penertiban-PKL-satpol-PP-kota-batu.jpg)