Kamis, 16 April 2026

Kota Batu

Sempat Mangkir, Pemilik Truk Rem Blong yang Tewaskan Driver Ojol Diperiksa Polres Batu

Setelah menetapkan sopir truk berinisial EW (33) sebagai tersangka, kini Polres Baru telah memeriksa pemilik truk

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
REM BLONG - Pemilik truk yang mengalami rem blong berinisial S asal Jember diperiksa di Polres Batu pada Jumat (6/3/2026) lalu. Pemanggilan itu dilakukan polisi untuk mengetahui adakah unsur kelalaian hingga kendaraan mengalami kecelakaan dan memakan korban. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Batu menetapkan sopir truk berinisial EW (33) sebagai tersangka, kini giliran pemilik truk yang diperiksa
  • EW ditetapkan sebagai tersangka seusai truk yang ia kemudikan diduga mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan dan menewaskan satu driver ojek online
  • Pasca menetapkan satu tersangka, polisi kemudian memanggil pemilik truk berinisial S asal Jember. S sempat mangkir dari panggilan hingga akhirnya datang memenuhi panggilan

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Setelah menetapkan sopir truk berinisial EW (33) sebagai tersangka, kini Polres Baru telah memeriksa pemilik truk.

EW ditetapkan sebagai tersangka seusai truk yang ia kemudikan diduga mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan dan menewaskan satu driver ojek online, serta empat lainnya luka-luka di Jalan Pattimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, depan Masjid Putih Daarusshalikhin, Rabu (18/2/2026) lalu.

Pasca menetapkan satu tersangka, polisi kemudian memanggil pemilik truk berinisial S asal Jember.

S sempat mangkir dari panggilan hingga akhirnya datang memenuhi panggilan, Jumat (6/3/2026) lalu.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Agus Atang Wibowo mengatakan, pemilik truk diperiksa dengan status saksi, untuk mengetahui tanggung jawab perawatan kendaraan yang dimiliki, sampai bisa terjadi dugaan rem blong dan menewaskan satu orang.

Baca juga: Bikin Tewas Driver Ojol di Kota Batu, Sopir Truk Rem Blong Ditetapkan Jadi Tersangka

“Iya, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Statusnya saat ini masih kami periksa sebagai saksi,” kata Atang Wibowo kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (8/3/2026).

Dari penuturan S saat diperiksa polisi, ia mengaku truk nopol Nopol P 8640 UG yang kala itu melaju dari arah Kota Batu menuju Malang itu bukan hanya milik ia saja, melainkan bermitra dengan pengusaha lain.

Nantinya setelah pemeriksaan saksi yang terdiri dari pemilik truk rampung, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum serta konstruksi pasal yang akan disangkakan.

“Untuk gelar perkara masih menunggu jadwal. Tentunya kami juga akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan,” jelasnya.

Berkaca dari kasus bus pariwisata yang mengalami rem blong pada Rabu (8/1/2025) silam hingga menewaskan empat orang dan belasan orang luka.

Dalam kasus bus rem blong ini polisi tidak hanya menetapkan sopir, pemilik bus juga ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved