Kota Batu
Komplotan Maling Baterai Tower Telkomsel di Kota Batu Berhasil Ditangkap Polisi
PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan, tersangka berinisial AG dan WD itu diamankan polisi usai aksinya terdeteksi
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Komplotan maling yang beraksi pada sebuah tower milik Telkomsel di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu ditangkap polisi
- Sistem keamanan internal operator mendeteksi adanya gangguan ilegal pada perangkat tower
- PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan, tersangka berinisial AG dan WD itu diamankan polisi usai aksinya terdeteksi sistem
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Dua pembobol menara telekomunikasi (tower) milik Telkomsel di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu ditangkap polisi, Minggu (29/3/2026).
PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan, tersangka berinisial AG dan WD itu diamankan polisi usai aksinya terdeteksi sistem.
Sistem keamanan internal operator mendeteksi adanya gangguan ilegal pada perangkat menara.
“Saat keduanya beraksi alarm sistem keamanan berbunyi otomatis dan langsung direspons oleh tim teknis melalui grup koordinasi operator,” kata Iptu M Huda Rohman kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (3/4/2026).
Setelah mendapati sistem keamanan berbunyi, tim teknis datang ke lokasi dan mendapati pagar sudah rusak dibobol maling.
Tak hanya dibobol, didapati baterai cadangan operator seluler juga telah hilang digondol kedua pelaku.
Baca juga: Pemkot Batu Panggil Penyedia Layanan Telekomunikasi, Tindak Lanjut Penataan Kabel Sistem Ducting
“Hasil olah tempat kejadian perkara kedua pelaku masuk ke area objek dengan memanjat tembok dan merusak kawat duri yang terpasang di bagian atas pagar,” jelasnya.
Karena ulah dua maling ini, pihak provider mengalami kerugian Rp 16.000.000.
Itu berasal dari baterai menara tower yang dicuri.
“Pelaku didapati juga merusak bagian belting serta gembok pengaman sebelum mengambil baterai di dalam tower."
"Saat ini dua tersangka di tahan di Mapolres Batu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
“Kami imbau para penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi untuk terus meningkatkan sistem pengamanan, khususnya di titik-titik rawan,” pungkasnya.
Baca juga: ASN Pemkab Malang Harus Belajar Ngirit, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas Besar-besaran
| Pemkot Batu Panggil Penyedia Layanan Telekomunikasi, Tindak Lanjut Penataan Kabel Sistem Ducting |
|
|---|
| Air Meluap di 3 Titik Desa Tulungrejo Batu Usai Hujan Deras, Rendam Rumah Warga dan Jalur Selecta |
|
|---|
| Disnaker Kota Batu Imbau Perusahaan Swasta dan BUMD Terapkan WFH Sepekan Sekali bagi Pekerjanya |
|
|---|
| Jaran Kepang se-Kota Batu Bakal Tampil di Gebyak Kenduri Kupat Lepet Syawal, Sabtu 4 April 2026 |
|
|---|
| Pendaftaran Program 1000 Sarjana Kota Batu Dibuka, Simak Cara dan Persyaratannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/maling-komponen-tower-milik-Telkomsel-di-Jalan-Suropati-Kelurahan-Ngaglik-Kota-Batu.jpg)