Rabu, 8 April 2026

Kota Batu

Komplotan Maling Baterai Tower Telkomsel di Kota Batu Berhasil Ditangkap Polisi

PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan, tersangka berinisial AG dan WD itu diamankan polisi usai aksinya terdeteksi

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
POLRES BATU - Dua maling komponen tower milik Telkomsel di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, berhasil ditangkap anggota Polres Batu. Kini keduanya ditahan di Mapolres Batu. 
Ringkasan Berita:
  • Komplotan maling yang beraksi pada sebuah tower milik Telkomsel di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu ditangkap polisi
  • Sistem keamanan internal operator mendeteksi adanya gangguan ilegal pada perangkat tower
  • PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan, tersangka berinisial AG dan WD itu diamankan polisi usai aksinya terdeteksi sistem

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Dua pembobol menara telekomunikasi (tower) milik Telkomsel di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu ditangkap polisi, Minggu (29/3/2026).

PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan, tersangka berinisial AG dan WD itu diamankan polisi usai aksinya terdeteksi sistem.

Sistem keamanan internal operator mendeteksi adanya gangguan ilegal pada perangkat menara.

“Saat keduanya beraksi alarm sistem keamanan berbunyi otomatis dan langsung direspons oleh tim teknis melalui grup koordinasi operator,” kata Iptu M Huda Rohman kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (3/4/2026).

Setelah mendapati sistem keamanan berbunyi, tim teknis datang ke lokasi dan mendapati pagar sudah rusak dibobol maling.

Tak hanya dibobol, didapati baterai cadangan operator seluler juga telah hilang digondol kedua pelaku.

Baca juga: Pemkot Batu Panggil Penyedia Layanan Telekomunikasi, Tindak Lanjut Penataan Kabel Sistem Ducting

“Hasil olah tempat kejadian perkara kedua pelaku masuk ke area objek dengan memanjat tembok dan merusak kawat duri yang terpasang di bagian atas pagar,” jelasnya.

Karena ulah dua maling ini, pihak provider mengalami kerugian Rp 16.000.000.

Itu berasal dari baterai menara tower yang dicuri.

“Pelaku didapati juga merusak bagian belting serta gembok pengaman sebelum mengambil baterai di dalam tower."

"Saat ini dua tersangka di tahan di Mapolres Batu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

“Kami imbau para penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi untuk terus meningkatkan sistem pengamanan, khususnya di titik-titik rawan,” pungkasnya.

Baca juga: ASN Pemkab Malang Harus Belajar Ngirit, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas Besar-besaran

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved