Kamis, 7 Mei 2026

Kota Batu

Cegah PMK di Kota Batu, Ribuan Hewan Ternak Divaksin Jelang Iduladha 2026

Sebanyak 10 ribu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah disebar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu jelang Iduladha 2026.

Tayang:
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
HEWAN KURBAN - Untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban di Kota Batu jelang Iduladha 2026, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melakukan vaksinasi sebanyak 10 ribu dosis sejak Februari hingga April lalu pada kambing, sapi dan domba. 
Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Sebanyak 10 ribu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah disebar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu jelang Iduladha 2026.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Hendry Suseno mengatakan, vaksinasi sebanyak 10 ribu dosis untuk kambing, domba dan sapi itu telah dilaksanakan sejak bulan Februari hingga April 2026 lalu.

“Benar, tim kesehatan hewan Dinas Pertanian Kota Batu telah melaksanakan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak untuk mencegah PMK jelang Idul Adha tahun ini,” kata Hendry Suseno kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (7/5/2026).

Hendry menjelaskan langkah-langkah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu dalam mencegah PMK menjelang Iduladha, selain vaksinasi hewan ternak juga melakukan pemeriksaan kesehatan hewan.

Baca juga: Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Kembali Dibuka Kamis 7 Mei 2026, Setelah Ditutup Setengah Tahun

“Kami juga menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dilalu-lintaskan keluar masuk Kota Batu oleh POV (Petugas Otoritas Veteriner),” ujarnya.

Selain itu, untuk mencegah PMK pada hewan kurban, juga dilakukan kerja sama lintas instansi atau sektoral terkait persiapan pelaksanaan kurban.

Di antaranya dengan Kesra, Dewan Masjid, Depag, MUI, Pelapor Desa, FKH UB dan Polbangtan, terutama penerjunan mahasiswa untuk pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

“Kami juga melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak kurban yang dijual di lokasi penjualan atau lapak maupun di peternakan,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan kesehatan hewan di lapangan, khususnya di peternakan dan lapak-lapak pedagang hewan kurban, akan dilakukan 10 hari jelang Iduladha 2026.

Baca juga: Dugaan Pungli di Pasar Laron Alun-alun Kota Batu, Sejumlah Orang Telah Dimintai Keterangan Polisi

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved