Kota Batu
Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait Tiga Ranperda
Sebelumnya fraksi DPRD Kota Batu telah memberikan masukan dan menyetujui pembahasan lanjutan terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menyampaikan jawaban Pemkot Batu atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda
- Tiga Ranperda tersebut tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menyampaikan jawaban Pemkot Batu atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (18/5/2026).
Tiga Ranperda tersebut tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebelumnya fraksi DPRD Kota Batu telah memberikan masukan dan menyetujui pembahasan lanjutan terhadap ketiga Ranperda tersebut.
“Tiga Ranperda yang telah disampaikan sangat penting dan diharapkan dapat segera terwujud demi menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batu,” kat Heli Suyanto, Senin (18/5/2026).
Terkait Ranperda Pelindungan LP2B, Pemkot Batu menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah, investasi, pariwisata, dan perlindungan lahan pertanian produktif.
Pemkot Batu juga akan memperkuat pengendalian alih fungsi lahan serta mendukung pemberdayaan petani.
Baca juga: Merasa Dianak-tirikan, Pedagang Pasar Pagi Kota Batu Belum Bisa Satu Atap di Pasar Induk Among Tani
Soal menyusutnya area hijau di Kota Batu, Heli Suyanto berjanji Pemkot Batu akan memperketat izin alih fungsi lahan pertanian produktif lewat sinkronisasi basis data spasial yang akurat bersama rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Kami harus melakukan penyusunan basis data spasial lahan pertanian berkelanjutan secara akurat guna menghindari tumpang tindih kepentingan serta menjamin kepastian hukum bagi petani,” ujarnya.
Sementara pada sektor reformasi birokrasi dan pengelolaan aset daerah, Pemkot sepakat menjalankan prinsip rightsizing organisasi agar beban kerja perangkat daerah berjalan lebih efektif, proporsional, dan efisien.
Pemkot Batu juga terus mengoptimalkan digitalisasi data melalui aplikasi e-BMD serta menggandeng Kejaksaan Negeri untuk mempercepat sertifikasi tanah demi mengamankan aset-aset milik daerah.
Sedangkan dalam Ranperda perubahan susunan perangkat daerah, penataan kelembagaan diarahkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kualitas pelayanan publik.
“Untuk perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Heli Suyanto berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dalam pembahasan lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Baca juga: DPRD Kota Batu Minta Dugaan Jual Beli Kios dan Stan di Pasar Harus Diusut Tuntas
| Merasa Dianak-tirikan, Pedagang Pasar Pagi Kota Batu Belum Bisa Satu Atap di Pasar Induk Among Tani |
|
|---|
| Okupansi Hotel di Kota Batu 70 Persen Selama Libur Panjang Mei 2026 |
|
|---|
| DPRD Kota Batu Minta Dugaan Jual Beli Kios dan Stan di Pasar Harus Diusut Tuntas |
|
|---|
| Korban Penipuan Stan Pasar Laron Alun-alun Kota Batu Silakan Lapor Polisi, Ada Bantuan Hukum Gratis |
|
|---|
| Rencana Pemanfaatan Sumber Genengan Kota Batu, Perumdam Among Tirto dan Warga Cek Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Plt-Wali-Kota-Batu-Heli-Suyanto-menyampaikan-jawaban-terkait-3-ranperda.jpg)