Breaking News

Gresik

Modus Pria Bojonegoro Jerat Korban Sesama Jenis di Gresik, Tebar Ancaman Sebar Rekaman Video

Modus pelaku menjerat korban dengan ancaman menyebar video terbongkar setelah korban berani melapor ke Polres Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
MENYIMPANG - Tampang tersangka NT saat dikeler ke ruang tahanan Mapolres Gresik, Selasa (9/9/2025).   

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Kelakuan seorang pria asal Bojonegoro dalam menjerat korban untuk dijadikan pemuas perilaku menyimpang penyuka sesama jenisnya terbongkar.

NT (21), pria pelaku pencabulan pada korban sesama jenis itu kini telah ditangkap dan ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Modusnya menjerat korban dengan ancaman menyebar video terbongkar setelah korban berani melapor.

Tersangka NT merupakan karyawan swasta, berasal dari Bojonegoro

Ia ditangkap polisi setelah keluarga korban melapor ke Polres Gresik.

Pelaku dialporkan karena mencabuli korban, seorang anak laki-laki, seorang siswa pelajar SMA di Kabupaten Gresik.

Korban mendapat ancaman agar mau menuruti hawa nafsu korban dengan cara mengancam.

Ancaman yang digunakan tersangka NT (21) warga Bojonegoro adalah menyebarkan video korban yang masih berusia belasan tahun tersebut.

Diketahui video itu berisikan korban memainkan alat kelamin.

NT selain mengancam menyebar video korban, juga memberikan iming-iming berupa uang, dan membelikan kaos.

“Mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan asusila korban (onani) jika tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (9/9/2025).

Peristiwa ini bermula saat korban diundang ke indekos pelaku yang beralamat di wilayah Kebomas, Gresik

Korban, yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku.

Ketika korban menolak, pelaku memaksa membuka pakaian korban dan mencabuli korban.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.

Aksi ini terbongkar saat orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Mapolres Gresik.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (wil)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved