Lamongan

Tipu Muslihat Mondar Paksa Seorang Gadis Lamongan Berbuat Asusila, Kini Diringkus Polisi

Monandar (52) warga Sukodadi, Lamongan, tega berbuat asusila kepada tetangganya sendiri yang masih belia.

|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
ILUSTRASI - Tipu Muslihat Mondar Paksa Seorong Gadis Lamongan Berbuat Asusila, Kini Diringkus Polisi. 

Modusnya dengan cara bujuk rayu memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan sudah sebanyak 4 kali dilakukan.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," kata Hamzaid.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang  RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dipersangkakan tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan persetubuhan 
dan perbuatan cabul terhadap anak.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved