Lamongan
Tipu Muslihat Mondar Paksa Seorang Gadis Lamongan Berbuat Asusila, Kini Diringkus Polisi
Monandar (52) warga Sukodadi, Lamongan, tega berbuat asusila kepada tetangganya sendiri yang masih belia.
|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
ILUSTRASI - Tipu Muslihat Mondar Paksa Seorong Gadis Lamongan Berbuat Asusila, Kini Diringkus Polisi.
Modusnya dengan cara bujuk rayu memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan sudah sebanyak 4 kali dilakukan.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," kata Hamzaid.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dipersangkakan tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan persetubuhan
dan perbuatan cabul terhadap anak.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Lamongan
Perampokan Mini Market di Lamongan, 3 Pelaku Bersenpi Tembak Kaki Karyawan Kuras Uang Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Tampang Elda Nura Zilawati, Tersangka Arisan Bodong di Lamongan, Ratusan Korban Rugi Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Arisan Bodong, Elda Nura Zilawati Akhirnya Masuk Rumah Tahanan Polres Lamongan |
![]() |
---|
Fashion Show Kostum Daur Ulang Warga Tengah Hutan Lamongan, Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Sapi Terjebak dalam Got di Kecamatan Sugio, Damkar Lamongan Datang untuk Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.