Minggu, 17 Mei 2026

Korban Mutilasi Jurang Pacet Cangar

Trauma Warga Akan Kengerian Mutilasi Alvi Maulana, Minta Polisi Segera Lepas Garis Polisi

Warga nampaknya dilingkupi trauma akan kengerian peristiwa pembunuhan dan mutilasi Alvi Maulana di tempat kos di lingkungan tempat tinggal mereka itu.

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LUHUR PAMBUDI
TKP MUTILASI - Kondisi depan rumah kos Tersangka Alvi di Jalan Lidah Wetan, Gang 1, Lidah, Lakarsantri, Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Warga sekitar lokasi kosan yang menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi Alvi Maulana (24) meminta Polisi segera menyelesaikan proses penyelidikan kasus tersebut secara tuntas. 

Warga nampaknya dilingkupi trauma akan kengerian peristiwa pembunuhan dan mutilasi di lingkungan tempat tinggal mereka itu.

Karenanya, warga meminta polisi bisa segera melepas garis polisi, atau police line di tempat kos Alvi dan korban Tiara Angelina Saraswati (25) itu.

Baca juga: Terungkap Alasan Alvi Maulana Buang Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Kawasan Wisata Pacet-Cangar

Warga berharap agar tidak lagi ada peralatan atau perkakas milik petugas Polisi dan yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan itu di area kamar kosan Jalan Lidah Wetan, Gang 1, Lidah, Lakarsantri, Surabaya.

Menurut Ketua RT 1, Heru Krisbiantoro, warga sekitar atau terutama tetangga kosan yang dihuni pelaku serta korban itu, kerap kali merasa ngeri tatkala melihat garis batas Polisi warna kuning itu, masih terpasang di area depan kosan, terutama pintu dan jendela kosan pelaku. 

Begitu deras dan viralnya pemberitaan terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di dalam kamar kosan dua lantai tersebut, tak dipungkiri menciptakan persepsi kengerian yang bakal selalu terbayang di pikiran warga tatkala melintasi depan kosan tersebut. 

"Memang saya sempat menanyakan ke pihak pak Kanitnya, saya; proses ini butuh berapa lama, karena saya kasihan yang punya rumah atau yang punya kos, atau tetangga. Kalau terlalu lama kan menjadi momok bagi tetangganya," ujar Heru saat dihubungi pada Rabu (10/9/2025).

Heru menyebut pihak kepolisian menyatakan garis polisi baru bisa dilepas kurang lebih 2 bulan.

Ia berharap police line bisa secepatnya dlepas.

Namun, Heru menegaskan, pihaknya tetap mendukung semua proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak Polisi guna mengungkap tuntas kasus tindak pidana tersebut. 

Bahkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi kepada pihak pemilik bangunan sekaligus pengelola kosan, bahwa sepanjang garis batas Polisi tersebut masih terpasang, jangan sampai ada orang yang menyentuh pintu apalagi masuk ke dalam kosan.

"Pas kejadian awal, malamnya si tuan rumah saya telpon untuk diberitahu ada kejadian itu, dan saya minta jangan membuka pintu atau merusak Police Line, sampai proses penyelidikan selesai," jelasnya. 

Baca juga: Pemakaman Jenazah Korban Mutilasi di Lamongan, Disambut Isak Tangis Keluarga dan Pentakziah

Heru juga sudah memberitahu semua tetangga deretan kanan atau kiri kosan yang menjadi TKP agar tidak menyentuh garis batas Polisi tersebut, termasuk benda-benda di sekitar kosan itu. 

Bahkan, ia juga sudah berpesan kepada para tetangga di sekitar kosan korban agar tidak bercerita macam-macam terkait kasus tersebut, manakala tidak mengetahui pasti duduk perkara kasus itu.

"Kalau untuk mengeluhnya, sebenarnya wajar saja, karena beliau sendiri juga engga enak kalau ditanya tanya wartawan. Makanya dia juga bingung juga," katanya. 

Tatkala nanti jika proses penyelidikan dinyatakan rampung dan semua perkakas perangkat alat penyelidikan; garis Polisi, dilepas atau dicopot, pihak pemilik sekaligus pengelola kosan tersebut, bakal segera membersihkan semua benda-benda di dalam kosan tersebut. 

"Intinya saya sudah minta barang segera dibersihkan nanti, kalau bisa dibersihkan jangan sampai ada sisa-sisa bekas," pungkasnya

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved