Tulungagung

Kades Tanggung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Bupati Tulungagung Tunjuk Sekdes Menjadi Plt Kades

Kades Tanggung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Bupati Tulungagung Tunjuk Sekdes Menjadi Plt Kades

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
KADES KORUPSI - Kepala Desa (Kades) Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Suyahman (64) saat digiring dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Tulungagung ke mobil tahanan, Rabu (10/9/2025). Suyahman dan Bendahara Desa, Joko Endarto (54), diduga melakukan korupsi Rp 1,5 miliar dari tahun 2017-2019. 

Calon Pj kemudian diusulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Plt Kades ke Bupati melalui Camat.

Sesuai ketentuan, Pj Kades akan mempersiapkan pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Baca juga: Eko Sujarwo Kades di Tulungagung Diadili Karena Korupsi, Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Kades Tanggung, Suyahman (64) dan Bendahara Desa, Joko Endarto (54) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Keduanya melakukan tindak pidana korupsi tahun 2017-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Sumber dana yang diselewengkan adalah Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dana bagi hasil pajak dan Bantuan Keuangan.

Keduanya menggunakan uang hasil korupsi ini untuk kepentingan pribadi.

Dalam modusnya, Kepala Desa sering menyerahkan proyek ke bendahara.

Sementara bendahara didapati mengelola proyek tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ).

Bahkan ada alokasi pembayaran untuk pihak ketiga, namun ternyata tidak dibayarkan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved