Nganjuk
Ratusan Warga Nganjuk Ubah Status Agama jadi Penganut Kepercayaan, Memungkinkan Sesuai Putusan MK
Perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DANENDRA KUSUMA
KADISPENDUKCAPIL - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto saat wawancara, Jumat (12/9/2025).. Ia mengungkap pihaknya telah melayani 126 orang yang mengubah kolom agama jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Jumlah itu dihimpun dari Data Konsilidasi Bersih (DKB) Semester II 2024 dan DKB Semester I 2025.
Ia menambahkan, bagi penganut kepercayaan yang ingin mengubah kolom agama di KTP perlu menyiapkan sejumlah persyaratan.
Antara lain, dokumen KK, KTP, dan surat pernyataan dari Pemuka Kepercayaan/Organisasi Kepercayaan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Pengisian formulir juga harus dipenuhi. Warga bisa mengurusnya lewat daring dan langsung datang ke kantor Dispendukcapil," terangnya. (nen)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Nganjuk
Tradisi Berebut Jajan dan Uang Koin, Cara Warga Nganjuk dalam Peringatan Maulid Nabi |
![]() |
---|
Antisipasi Kerusuhan Massa, Polres Nganjuk Gelar Patroli Malam Demi Jaga Objek Vital dan Titik Rawan |
![]() |
---|
2 Pengedar Narkoba Besar Diringkus Polres Nganjuk, Hukuman Seumur Hidup Menanti |
![]() |
---|
Hutang Piutang di Balik Motif Perampokan di Nganjuk, Pelaku Punya Hutang Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Hilang Berhari-hari dan Dicari Lewat Bantuan Paranormal, Warga Nganjuk Ini Ditemukan dalam Sumur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.