JADWAL Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim, Permohonan SKCK Meningkat di Malang

Simak pengumuman jadwal pemberkasan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim untuk formasi tahun 2024. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @bkdjatim
PPPK PARUH WAKTU - Simak jadwal pemberkasan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim formasi 2024. 

Para pemohon yang didominasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu nampak mengantri di loket layanan sejak pagi.

Mereka rela antri cukup lama, karena dokumen SKCK menjadi salah satu syarat administrasi untuk penetapan Nomor Induk.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, lonjakan pemohon SKCK kali ini meningkat tajam dibandingkan hari-hari biasa.

"Terhitung mulai jam 08.00 WIB sampai jam 13.00 WIB, tercatat kurang lebih mencapai sebanyak 130 pemohon. Padahal saat hari-hari biasa, sekitar 20 hingga 30 pemohon per hari. Sehingga, ini ada peningkatan mencapai 90 persen," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Diperkirakan, lonjakan pembuatan SKCK akan terjadi hingga seminggu ke depan.

Sebagai antisipasi, Polresta Malang Kota menyiapkan personel dan fasilitas pelayanan secara penuh.

"Personel kami telah siap dan sigap dengan lonjakan pembuatan SKCK tersebut. Meski terjadi antrean, namun semuanya terlayani dengan baik," tambahnya.

Untuk pelayanan lebih efisien, kini opsi  SKCK untuk pengurusan syarat PPPK bisa diterbitkan oleh jajaran Polsek setempat.

Dengan begitu, warga yang tinggal cukup jauh tidak perlu lagi datang ke Polresta Malang Kota.

"Apabila antreannya panjang atau tinggalnya cukup jauh, maka bisa mengurus SKCK di Polsek setempat. Selain memudahkan, ini juga membantu mereka yang dituntut cepat mengurus syarat administrasi yang dibutuhkan," jelasnya.

Untuk persyaratan pembuatan SKCK, pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga, KTP asli berikut fotokopinya, fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir, fotokopi BPJS, dan pas foto 4 x 6 background merah 3 lembar.

"Terkait biaya pembuatan SKCK, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 30.000," pungkasnya.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Mengutip menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved