Jombang
Ganja 5 Kg Akan Diedarkan di Malang, Terjaring Operasi Tumpas Narkoba 2025 Polres Jombang
Kepolisian Resor (Polres) Jombang menyita total 5,37 kilogram ganja itu sebagai barang bukti.
217 Ribu Pil LL dan 5 Kg Ganja Siap Edar di Jombang, 13 Bandar Baru Ditangkap
TRIBUNJATIM.COM/Anggit Pujie Widodo.
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Ganja seberat 5 Kg gagal diedarkan di Malang setelah si pengedar terjaring Operasi Tumpas Narkoba 2025 di Jombang.
Kepolisian Resor (Polres) Jombang menyita total 5,37 kilogram ganja itu sebagai barang bukti.
Ganja itu ditemukan petugas di wilayah Kecamatan Jombang.
Barang terlarang itu kemungkinan didatangkan dari Medan ke Malang.
Pengungkapan perdagangan ganja itu merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Jombang.
Selain ganja, polisi juga mendapati 13,14 gram sabu, 5,37 kilogram ganja, dan 217.173 butir pil jenis LL.
Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2025, petugas berhasil mengungkap 10 kasus dengan melibatkan 13 tersangka di delapan kecamatan berbeda.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menyebut, jaringan peredaran narkoba di kota santri ini cukup mengkhawatirkan.
“Para pelaku yang kami amankan rata-rata pemain baru, bukan residivis,” ucapnya kepada awak media, Jumat (19/9/2025).
Dua kasus menonjol menjadi perhatian.
Pertama, di Kecamatan Tembelang, polisi menggagalkan peredaran 200 ribu butir pil LL dari dua tersangka.
Yang kedua adalah pengungkapan peredaran ganja 5 Kg.
Menurut Bowo, sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan serta Medan sebelum dipasarkan di Jombang dengan harga Rp200-300 ribu per paket kecil.
"Sementara ganja dalam jumlah besar dikirim menggunakan kurir lintas kota. Untuk pil LL, pasokan berasal dari Jakarta dan dijual eceran seharga Rp30 ribu per 10 butir," bebernya.
Ke-13 tersangka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan, hingga pengemudi ojek online.
Mereka antara lain IS (36) dari Peterongan, FAM (24) dan AP (23) dari Sumobito, PON (47) dari Bareng, HAS (35) dari Jombang, AA (35) dari Gudo, RI (24) dan RA (26) dari Tunggorono, EZF (34) dari Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) dari Tembelang, MA (27) dari Jogoroto, serta NDP (26) dari Ngoro.
Selain menindak tegas para pengedar, Polres Jombang juga memberi perhatian terhadap penyalahguna narkoba.
"Mereka akan menjalani assessment bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk diarahkan ke pusat rehabilitasi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dewan Temukan Masalah Drainase Saat Sidak, Proyek Trotoar Rp 1,6 M Jombang jadi Sorotan |
![]() |
---|
Anak Berkebutuhan Khusus di Jombang Terkunci dalam Kamar, Beruntung Bisa Diselamatkan Damkar |
![]() |
---|
UPDATE Video Viral Adegan Pelajar di Minimarket Jombang, Dewan Siap Panggil Sekolah |
![]() |
---|
Ini Tampang Maling Spesialis Pembobol Sekolah, Tercatat Beraksi di 23 Sekolah di Jombang |
![]() |
---|
Sindikat Curanmor dan Penadah Digulung Polres Jombang, TKP Kejahatan Ada di Banyak Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.