Jombang

Jaksa Gadungan Tipu Warga Jombang dengan Modal Surat Bodong, Kini Divonis Penjara 2,5 Tahun

Jaksa Gadungan Tipu Warga Jombang dengan Modal Surat Bodong, Kini Divonis Penjara 2,5 Tahun

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
MENGAKU JAKSA - Pria asal Surabaya yang mengaku sebagai jaksa saat diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/5/2025). Ia engaku bisa memasukkan seseorang kerja di kejaksaan dan dua warga Jombang tertipu. 

Laporan Anggit Pujie Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Aksi penipuan yang dilakukan Dicky Firman Rizard (28) akhirnya berujung jeruji besi.

Pemuda asal Surabaya itu dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang karena terbukti menyamar sebagai jaksa dan menipu dua warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/9/2025) lalu.

Hakim Ketua Wahyu Widodo yang memimpin persidangan menyatakan, terdakwa sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun.

“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan,” ucap Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Jaksa Gadungan Asal Surabaya Diciduk di Jombang, Tipu Korban dengan Iming-iming Jabatan Menggiurkan

Kasus ini bermula saat Dicky mendekati dua warga Gudo, Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah.

Kepada keduanya, ia mengaku sebagai jaksa aktif di Kejari Surabaya dan menawarkan pekerjaan sebagai staf intelijen dengan iming-iming gaji bulanan Rp 7,9 juta.

Kedua korban tergiur. Mereka menyerahkan uang secara bertahap hingga terkumpul Rp 32 juta.

Faruq menyetor Rp 15 juta, sedangkan Ferdy Rp 17 juta. Sebagai bukti, Dicky memberikan surat pengangkatan kerja palsu.

Belakangan, para korban menyadari dokumen tersebut tidak sah dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Laporan korban segera ditindaklanjuti tim gabungan Kejari dan Polres Jombang.

Dicky ditangkap pada Minggu (4/5/2025) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, tepat di rumah salah satu korban.

Fakta lain yang terungkap, Dicky ternyata bukan orang baru di dunia penipuan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved