Jombang

Polres Jombang Bekuk Duo Pencuri Motor Asal Kesamben, Satu Pelaku Tersungkur Ditembak saat Melawan

Polres Jombang Bekuk Duo Pencuri Motor Asal Kesamben, Satu Pelaku Tersungkur Ditembak saat Melawan

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
PENCURI MOTOR - Dua pencuri motor asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur saat dihadirkan di Konferensi Pers di lobi Satreskrim Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Kamis (9/10/2025). Motor hasil curian tersebut akan dijual melalui media sosial. 

Anggit Pujie Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Aksi pencurian motor yang kerap meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang.

Dua pelaku yang diketahui berasal dari Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini ditangkap setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Plandaan.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial Mochammad Ghoffar (39) alias Goprak, warga Desa Jombatan, dan Vilbyan Al Jafari Munif (29), warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

“Kami amankan keduanya di wilayah Mojosari, Mojokerto. Salah satu pelaku, MG, berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” ucap Margono dalam konferensi pers di Lobi Satreskrim Mapolres Jombang, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Gadis Belia di Jombang Hamil dan Kini Sudah Melahirkan, Ternyata Akibat Ulah Nakal Guru Ngaji

Kasus ini bermula dari laporan warga di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis (25/9/2025) siang.

Saat kejadian, motor korban diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel di dasbor.

Melihat kesempatan itu, kedua pelaku langsung membawa kabur kendaraan tanpa perlu merusak kunci.

“Setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan hingga mengetahui bahwa motor hasil curian tersebut akan dijual melalui media sosial,” ungkap Margono.

Polisi kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pembeli. Kedua pelaku akhirnya sepakat untuk melakukan transaksi di kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy warna merah hitam bernopol S 4286 PT, yang merupakan barang hasil curian lalu Honda Beat warna biru bernopol S 2878 TB, yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya bukan pelaku baru. Goprak diketahui pernah terjerat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan, sementara VAJM juga pernah mendekam di penjara atas kasus curanmor pada tahun 2018.

“Keduanya merupakan residivis. Mereka kembali beraksi setelah bebas dari hukuman sebelumnya,” terang Margono.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut, polisi berharap masyarakat semakin waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka.

“Ancaman hukuman bagi keduanya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Margono.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved