Jombang
Polres Jombang Bekuk Duo Pencuri Motor Asal Kesamben, Satu Pelaku Tersungkur Ditembak saat Melawan
Polres Jombang Bekuk Duo Pencuri Motor Asal Kesamben, Satu Pelaku Tersungkur Ditembak saat Melawan
Anggit Pujie Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Aksi pencurian motor yang kerap meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang.
Dua pelaku yang diketahui berasal dari Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini ditangkap setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Plandaan.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial Mochammad Ghoffar (39) alias Goprak, warga Desa Jombatan, dan Vilbyan Al Jafari Munif (29), warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
“Kami amankan keduanya di wilayah Mojosari, Mojokerto. Salah satu pelaku, MG, berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” ucap Margono dalam konferensi pers di Lobi Satreskrim Mapolres Jombang, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Gadis Belia di Jombang Hamil dan Kini Sudah Melahirkan, Ternyata Akibat Ulah Nakal Guru Ngaji
Kasus ini bermula dari laporan warga di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis (25/9/2025) siang.
Saat kejadian, motor korban diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel di dasbor.
Melihat kesempatan itu, kedua pelaku langsung membawa kabur kendaraan tanpa perlu merusak kunci.
“Setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan hingga mengetahui bahwa motor hasil curian tersebut akan dijual melalui media sosial,” ungkap Margono.
Polisi kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pembeli. Kedua pelaku akhirnya sepakat untuk melakukan transaksi di kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy warna merah hitam bernopol S 4286 PT, yang merupakan barang hasil curian lalu Honda Beat warna biru bernopol S 2878 TB, yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya bukan pelaku baru. Goprak diketahui pernah terjerat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan, sementara VAJM juga pernah mendekam di penjara atas kasus curanmor pada tahun 2018.
“Keduanya merupakan residivis. Mereka kembali beraksi setelah bebas dari hukuman sebelumnya,” terang Margono.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut, polisi berharap masyarakat semakin waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka.
“Ancaman hukuman bagi keduanya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Margono.
Residivis Pembobol Toko di Jombang Pulang dan Menyerahkan Diri ke Polisi, Tak Tenang Kabur ke Bali |
![]() |
---|
Siswi Jombang Dibunuh secara Terencana Oleh 3 Pria, Kini Pelaku Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pengendara Honda Mega Pro Tewas Setelah Tabrak Truk Tronton di Jalan Raya Desa Cukir Jombang |
![]() |
---|
Santri di Jombang Nikmati Ribuan Porsi Makan Gratis Saat Program MBG di Beberapa Sekolah Dihentikan |
![]() |
---|
Reaktivasi Jalur KA Jombang-Babat, Statusnya Masih Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.