Bangkalan

Teman Makan Teman, Pelaku Pembuang Warga Pujon Malang di Bangkalan Ternyata Teman Sendiri

Satreskrim Polres Bangkalan membekuk MM (38), warga Desa Pujo Kidul,Kabupaten Malang sebagai pelaku pembuangan sopir yang temannya sendiri

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
DAMPAK JUDI SLOT - Tersangka MM (38), warga Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan atas perkara pencurian dengan kekerasan. Ia tega menyerang teman sendiri, menjerat leher Ahmad Habibi (31), yang masih satu desa dan rekan kerja dengan tampar, menarik keluar mobil, memukul korban dengan kunci roda, dan membuang korban di pinggir Jalan Raya Desa Mrandung, Kecamatan Klampis untuk membawa kabur mobil pikap pada Selasa (15/9/2025) pagi.  

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Masih ingat peristiwa penemuan seorang sopir warga Pujon, Kabupaten Malang yang dibuang di pinggir jalan dalam kondisi terikat di Jalan Raya Desa Mrandung, Kecamatan Klampis pada Selasa (15/9/2025)?

Penjahat yang membuang korban itu sudah tertangkap.

Pelakunya ternyata teman korban sendiri yang juga merupakan warga Pujon, Malang.

Satreskrim Polres Bangkalan membekuk MM (38), warga Desa Pujo Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang sebagai pelaku pembuangan sopir itu.

MM ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pencurian dengan kekerasan atau curas. 

Tanpa belas kasihan, pelaku MM menjerat leher korban dengan tampar, menarik keluar mobil, memukul korban dengan kunci roda, dan membuang korban di pinggir Jalan Raya Desa Mrandung, Kecamatan Klampis .

Tubuh korban ditutup terpal berwarna biru, ditemukan petani dengan kondisi tangan dan kaki terikat. 

Korban adalah Ahmad Habibi (31), teman satu desa sekaligus rekan kerja dari tersangka MM.

Tersangka dibekuk personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan di tempat persembunyiannya, Desa Tambakan, Kecamatan Gadungsari, Kabupaten Blitar pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Korban dan pelaku mempunyai hubungan rekan kerja, teman sendiri. Alhamdulillah korban saat ditemukan, masih hidup meski dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta tubuhnya ditutup terpal,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Selasa (23/9/2025).

Pelaku MM membawa kabur kendaraan pikap jenis New Carry warna putih bernopol N 8137 HO atas nama Fandi, warga Karangploso, Kabupaten Malang.

Mobil rental itu dikendarai pelaku dan korban. Namun setiba di Bangkalan, pelaku MM merampas dan menggadaikan senilai Rp 15 juta

“Tersangka butuh uang, uang yang seharusnya untuk keperluan selamatan almarhum ayahnya dihabiskan untuk judi slot. Sehingga tersangka nekat bertindak melakukan perampasan mobil,” jelas Hendro didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi dan Kasi Humas Ipda Agung Intama.

Hendro menjelaskan, pelaku awalnya meminta tolong kepada korban dengan menyewa kendaraan untuk berkeliling mencari sayur di Bangkalan.

Namun setiba di Bangkalan, ternyata pelaku mempunyai niat jahat dengan berupaya membunuh atau melemahkan korban ketika menemukan tempat sepi di pinggir Jalan Raya Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan pada Selasa sekitar pukul 05.30 WIB.

“Korban posisi duduk di jok penumpang, dijerat lehernya dan ditarik ke arah kanan, dipukul dengan kunci hingga pingsan, dilempar keluar, dan tubuhnya ditutupi terpal dengan kaki dan tangan terikat,” beber Hendro.

Ia menambahkan, personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan terpaksa melumpuhkan pelaku MM setelah berupaya kabur ketika hendak dilakukan penangkapan. Sebutir peluru bersarang di pergelangan kaki kanan pelaku.

“Pihak penerima gadai merasa ketakutan karena berita itu viral. Alhamdulillah kooperatif dan menghubungi kami, itulah yang kemudian menjadi titik terang dan menuntun langkah kami untuk menangkap pelaku,” pungkas Hendro.

Atas perbuatannya, tersangka MM terancam kurungan pidana selama 12 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (edo/ahmad faisol)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved