Tulungagung

Pegadaian Abal-abal di Tulungagung Memakan Korban, Honda Scoopy Milik Wanita Dibawa Kabur Pelaku

Honda Scoopy AG 6017 REH yang akan digadaikan, justru dibawa kabur oleh JK (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Polres Tulungagung
PENIPUAN DAN PENGGELAPAN - Sosok JK (43) tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik JB, ditahan di Polsek Tulungagung Kota di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. JK menjual sepeda motor JB yang digadaikan kepadanya seharga Rp 2,5 juta. 

Polisi akhirnya menangkap JK pada Selasa (23/9/2025) di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat itu tersangka sudah tidak menguasai sepeda motor korban. Dia bilang, sepeda motor itu sudah dijual ke orang lain,” ungkapnya.

Kepada polisi, JK mengaku sempat menawarkan sepeda motor JB lewat Facebook.

Dia kemudian bertemu dan melakukan transaksi jual beli di simpang tiga Pasar Bandung Tulungagung.

Sepeda motor itu dilepas dengan harga Rp 2,5 juta kepada seorang pembeli asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

“Kami kemudian berhasil menemukan sepeda motor itu dan menyitanya. Sekarang kami jadikan barang bukti,” ucap Nanang.

JK kini menunggu proses hukum di ruang tahanan Polsek Tulungagung  Kota.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Jika terbukti bersalah, JK diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved