Gresik

Anak Dikorbankan, Mantan Pegawai BPN Jadi Otak Pemalsuan Dokumen Tanah di Gresik

Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, Budi Riyanto, menjadi otak pemasukan di Kecamatan Manyar

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
SIDANG KASUS TANAH - Terdakwa Resa Andrianto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (2/10/2025). Ia terjerat kasus pemalsuan dokumen. 

Alhasil, ditemukan perbedaan dengan tanda tangan yang tercantum dalam berkas permohonan.

"Fakta ini bisa menjadi pertimbangan terdakwa dalam mengajukan pledoi pembelaan," sebutnya.

Sarudi juga sempat menyinggung proses permohonan yang dilakukan Budi bisa rampung dalam hitungan hari.

"Kami jadwalkan ulang permohonan saksi ahli dari JPU pada pekan depan."

"Harap bisa dipastikan untuk hadir agar perkara bisa terang benderang," tutupnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved