Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk
Kritik Keras Ponpes Al Khoziny Akan Dibangun Ulang Pakai APBN, Pengamat: Negara Tidak Ada Urusan!
Kritik keras Ponpes Al Khoziny akan dibangun pakai APBN, ambruk karena human error, uang rakyat yang dipakai, pengamat: negara tidak ada urusan!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Ambruknya bangunan musala empat lantai milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur yang akan dibangun ulang memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memicu kritik keras.
Warganet di media sosial mulai ramai membahas hal ini, setelah Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan hal tersebut pasca-pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
Keputusan memakai APBN juga dinilai tidak tempat oleh pengamat hingga ekonom, sebab negara tidak ada urusan dengan Ponpes milik pribadi itu.
Terlebih musala di Ponpes Al Khoziny itu ambruk pada Senin (29/9/2025) lalu karena human error (kesalahan manusia) yakni dugaan kegagalan konstruksi, tidak mampu menahan beban di luar kapasitas seharusnya.
Baca juga: Sisi Lain Tragedi Maut Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny, Ada 1.259 ton Material Selama Evakuasi
Salah satu warganet di X menulis kritik keras, menolak negara menggunakan APBN untuk membangun ulang Ponpes Al Khoziny.
'Anggaran apa yang bisa dialokasikan dari APBN untuk kecelakaan yang berasal dari human error? pun menjadi moral hazard, tidak etis dibebankan ke pemda' tulis akun @k*******a di media sosial X, Kamis (9/10/2025).
'Bentuk tanggung jawab yayasan/yang membawahi pendidikan itu yang harus bertanggung jawab 100 persen,' tegasnya.
Alasan Menteri PU
Dengan optimistis, Menteri PU Dody Hanggodo menyebut pembangunan ulang Ponpes cukup hanya menggunakan anggaran negara.
"Insya Allah cuma dari APBN ya," kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Meskipun demikian, pemerintah tidak menutup akses kepada pihak swasta apabila ingin memberikan bantuan serupa.
"Tapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau juga ada bantuan dari swasta," ujar Dody.
Baca juga: Masih Ada 31 Kantong Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Belum Teridentifikasi, Butuh Waktu
Dody mengatakan, sejatinya anggaran untuk pembangunan ponpes yang merupakan lembaga keagamaan ada di Kementerian Agama.
Namun, mengingat insiden Ponpes tersebut merupakan darurat nasional, maka Kementerian PU ikut andil.
"Cuma kan ini kondisi darurat, yang di Sidoarjo pasti kita yang masuk," kata Dody.
Pengamat: Negara Tidak Ada Urusan!
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah tidak setuju jika pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menggunakan APBN.
Menurut Trubus, ponpes merupakan kepemilikan privat yang dibangun oleh yayasan, bukan milik negara.
"Kalau yayasan itu wakaf. Mengenai semua robohnya (ponpes) itu adalah tanggung jawab pihak ponpes, termasuk korban meninggal juga tanggung jawab dia," ujar Trubus saat dihubungi, Kamis (9/10/2025) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).
Baca juga: Mengungkap Dalang Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kapan Polisi Bertindak dan Siapa yang Tanggung Jawab?
Trubus menegaskan, negara hanya berperan sebagai pendamping yang melaksanakan tanggung jawab sosial saja.
"Negara boleh memberi santunan uang ke keluarga korban, layanan BPJS Kesehatan, memberikan tambahan ke keluarga korban dari kelompok tidak mampu," tuturnya.
"Tapi negara tidak ada urusan dengan pembangunan kembali gedungnya, karena tanahnya kan tanah privat," lanjutnya.
Menurut Trubus, apabila APBN tetap dianggarkan ke pembangunan ini, maka dampak yang makin luas adalah banyaknya pihak yang turut meminta anggaran APBN.
"Pemilik bertanggung jawab secara perdata dan pidana. Pidana karena lalai, asal membangun, santri disuruh kerja bakti misalnya. Perdatanya yaitu ganti rugi ke pihak keluarga korban," terangnya.
'Langgarlah Ketentuan, Negara Akan Membantu'
Senada, ekonom Universitas Paramadina WIjayanto Samirin menilai, pihak ponpes harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Pembangunan ponpes jangan menggunakan APBN, karena ini akan mengirim pesan yang salah, yaitu 'langgarlah ketentuan, munculkan korban jiwa, maka negara akan datang membantu all out'," jelas Wijayanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
Dia melanjutkan, hal ini tidak adil bagi para pembayar pajak dan bagi ponpes lain yang sudah mengikuti ketentuan pembangunan.
"Jangan sampai kejadian ini justru dimanfaatkan untuk mencari popularitas politik semu," imbau dia.
"Yang perlu mendapat perhatian negara justru para korban dan keluarganya. Mereka pasti sedih, tertekan, dan perlu dukungan," sambung Wijayanto.
Baca juga: Fauzi Masih Kehilangan 4 Keponakan dalam Tragedi Ponpes Al-Khoziny, Minta Polisi Segera Selidiki
Wijayanto mengibaratkan, pembangunan ulang gedung yang roboh karena kesalahan konstruksi layaknya kecelakaan bus wisata yang sudah tidak layak pakai.
Ketika bus tersebut jatuh ke jurang karena rem blong, bukannya memberi sanksi, tapi pemerintah malah membantu pemilik membelikan bus baru.
"Jika pemerintah menganggap hal di atas adil, logis dan benar secara moral, silakan saja menggunakan APBN untuk membangun kembali pesantren yang roboh" ungkapnya.
"Saya yakin pemerintah akan bijak dan tidak naif," pungkas Wijayanto.
Investigasi Berjalan, 17 Saksi Diperiksa
Polda Jatim sudah mulai jalankan penyelidikan kasus ambruknya bangunan di Ponpes Al-Khoziny yang merenggut puluhan nyawa korban.
Sedikitnya 17 orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Jatim guna menyelidiki penyebab pasti ambruknya bangunan bertingkat di dalam komplek Ponpes itu.
Penyelidikan insiden ambruknya bangunan Ponpes tersebut, bakal dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan dari Anggota Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim, tak terkecuali Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Ternyata, beberapa hari pasca-kejadian, penyidik sudah mulai menghimpun data penyelidikan dengan memeriksa para saksi termasuk melakukan pengambilan sampel bangunan.
Mekanisme penyelidikan tersebut didasarkan pada adanya laporan LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2025.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, sejumlah 17 orang saksi yang diperiksa itu merupakan dari kalangan para santri, pengurus, warga sekitar, hingga ahli.
Khusus untuk ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan tersebut, meliputi ahli teknik sipil, dan ahli bangunan gedung
Oleh karena itu, lanjut Nanang, jumlah saksi yang akan diperiksa dalam penyelidikan tersebut bakal bertambah seiring bergulirnya waktu.
Bahkan, pihaknya tak menampik pimpinan ponpes tersebut, siapa pun itu, bakal diagendakan untuk menjalani pemeriksaan secara bertahap.
"Belum (periksa pimpinan Ponpes). Kan kami panggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ" ujarnya di Teras Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara, Surabaya, pada Rabu (8/10/2025).
"Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu," imbuhnya.
Disinggung mengenai objektivitas penyidik memeriksa pimpinan Ponpes yang dikenal berpengaruh secara politik.
Nanang menegaskan, penyidik Kepolisian tidak akan terpengaruh dengan atribusi atau status sosial pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.
Selama pihak tersebut masih dibutuhkan kesaksiannya dalam sebuah penanganan perkara, maka, sosok tersebut tetap akan diagendakan atau diminta menjalani pemeriksaan.
"Jadi begini ya. Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," tambahnya.
"Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kita ingat kita ini kan negara hukum," jelas Nanang.
Namun, secara umum, Nanang tak menampik penyebab ambruknya bangunan gedung tersebut dipicu adanya dugaan kegagalan konstruksi (failure construction).
Kendati demikian, Nanang masih harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan detail terpenting penyebab bangunan tersebut ambruk
Sehingga, dapat dilakukan bahan evaluasi atau pembelajaran kepada semua masyarakat mengenai standar keamanan pembangunan gedung bertingkat.
"Bangunan masala asrama putra yang sedang dalam konstruksi pengecoran. Dugaan awal kegagalan konstruksi (failur construction)," katanya.
Oleh karena itu, Nanang memastikan penanganan kasus ini akan berpedoman pada konstruksi hukum atas Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
Kemudian, lanjut Nanang, pihaknya juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait persyaratan teknis bangunan.
"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkasnya.
(Kompas.com/Kompas.com/Suryamalang.com|Luhur Pambudi)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Ponpes Al Khoziny
Ponpes Al Khoziny dibangun ulang pakai APBN
Ponpes Al Khoziny ambruk
APBN
Kementerian PU
Sidoarjo
multiangle
SURYAMALANG.COM
Sisi Lain Tragedi Maut Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny, Ada 1.259 ton Material Selama Evakuasi |
![]() |
---|
UPDATE : Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas 6 Jenazah Korban, Ini Daftar Korban |
![]() |
---|
Masih Ada 31 Kantong Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Belum Teridentifikasi, Butuh Waktu |
![]() |
---|
Mengungkap Dalang Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kapan Polisi Bertindak dan Siapa yang Tanggung Jawab? |
![]() |
---|
Pernyatan Resmi Ketua Alumni Al Khoziny, Berencana Membadalkan Umrah Para Santri yang Wafat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.