Tulungagung

Aksi Maling Ayam di Tulungagung Terekam CCTV, Pelaku Bernapas Lega Karena Tak Menjalani Proses Hukum

Aksi Maling Ayam di Tulungagung Terekam CCTV, Pelaku Bernapas Lega Karena Tak Menjalani Proses Hukum

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
PENCURIAN AYAM - Ayam jantan milik AF (44) warga Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, dikembalikan setelah sempat dicuri oleh DWP (33), Selasa (30/9/2025). Kepolisian menyelesaikan perkara ini dengan kekeluargaan, karena kerugian Rp 200.000. 

Polisi juga mengamankan ayam abu-abu milik AF sebagai barang bukti.

"Namun karena kerugian kecil, kami mengupayakan perdamaian. Proses mediasi dilakukan dengan melibatkan perangkat dari kedua pihak," ucapnya.

Akhirnya penyelesaian dengan cara kekeluargaan pun dilakukan, karena nilai kerugian hanya Rp 200.000.

DWP sebelumnya juga tidak mempunyai catatan kriminal sehingga proses proses perdamaian memungkinkan dilakukan.

AF juga iba karena DWP punya anak kecil yang membutuhkan keberadaannya.

"DWP berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menjaga keamanan lingkungan. Perkara selesai dengan kekeluargaan," tutur Nanang.

Dalam perdamaian ini ayam warna abu-abu milik AF dikembalikan.

Sementara DWP juga bebas dari proses hukum.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved