Kasus Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Polda Jatim Panggil Saksi Baru Pemeriksaan Kasus Ponpes Al-Khoziny, Mulai Bidik Tersangka
Tak menutup kemungkinan, pimpinan Ponpes bakal diperiksa oleh penyidik untuk menguak penyebab pasti penyebab ambruknya gedung.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Jumlah saksi tersebut diperkirakan bakal terus bertambah.
Tak menutup kemungkinan, pimpinan Ponpes bakal diperiksa oleh penyidik untuk menguak penyebab pasti penyebab ambruknya gedung.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan penyidik gabungan segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Ya, nanti secara teknis dari Dirkrimsus ini kan masih di dalam proses pendalaman dari keterangan-keterangan yang ada. Tentunya nanti setelah hasil gelar akan ditentukan siapa saja yang bisa di dalam proses penyidikan ini," ujarnya di Teras Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara, Surabaya, pada Rabu (8/10/2025).
Oleh karena itu, Nanang memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berpedoman pada konstruksi hukum atas Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
Kemudian, lanjut Nanang, pihaknya juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait persyaratan teknis bangunan.
"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih (tim gabungan) Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.