Kasus Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Polda Jatim Panggil Saksi Baru Pemeriksaan Kasus Ponpes Al-Khoziny, Mulai Bidik Tersangka
Tak menutup kemungkinan, pimpinan Ponpes bakal diperiksa oleh penyidik untuk menguak penyebab pasti penyebab ambruknya gedung.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim bakal melanjutkan pemeriksaan beberapa saksi baru ke tahapan penyidikan kasus ambruknya Gedung Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjodengan
Setelah memeriksa 17 saksi dalam proses penyelidikan awal , Polda Jatim telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan saksi lagi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, saksi tersebut berjumlah lebih dari satu, namun tidak disebutkan secara detail jumlah pastinya.
Mereka bisa saja merupakan saksi baru yang belum pernah sama sekali menjalani pemeriksaan sebelumnya
Namun, lanjut Jules, tak menutup kemungkinan, saksi yang akan diperiksa itu, merupakan saksi yang sama seperti agenda pemeriksaan sebelumnya.
"Jadi tidak menutup kemungkinan ada saksi baru. Tapi tidak menutup kemungkinan saksi yang sudah kami mintai keterangan di awal di proses penyelidikan, bisa kami panggil untuk menjadi saksi dalam proses penyidikan," ujarnya di Lobby Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara, Surabaya, pada Jumat (10/10/2025).
Jules menambahkan, para saksi tersebut sudah dilayangkan surat untuk menjalani agenda pemeriksaan dalam rangka penyidikan kasus ambruknya bangunan yang menewaskan puluhan orang santri.
Jules mengungkapkan, para saksi tersebut bakal menjalani agenda pemeriksaan pada pekan depan.
Jules berjanji akan memberikan informasi terbaru mengenai hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi itu, pekan depan.
"Nanti kami akan menyampaikan update perkembangan penyidikan secara bertahap," katanya.
Saat disinggung mengenai klasifikasi saksi yang sudah diperiksa pada pekan lalu hingga pekan ini. Termasuk, mengenai jumlah sampel material bahan bangunan dari gedung yang ambruk tersebut. Jules enggan mengungkapkannya.
"Itu kewenangan penyidik ya, nanti ada waktunya kami sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Penyidik gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 17 orang saksi.
Pemeriksaan tersebut didasarkan adanya laporan LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2025.
Para saksi itu meliputi santri korban selamat atau terluka, pengurus ponpes, warga sekitar yang melihat kejadian, termasuk ahli teknik sipil dan bangunan gedung.
Jumlah saksi tersebut diperkirakan bakal terus bertambah.
Tak menutup kemungkinan, pimpinan Ponpes bakal diperiksa oleh penyidik untuk menguak penyebab pasti penyebab ambruknya gedung.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan penyidik gabungan segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Ya, nanti secara teknis dari Dirkrimsus ini kan masih di dalam proses pendalaman dari keterangan-keterangan yang ada. Tentunya nanti setelah hasil gelar akan ditentukan siapa saja yang bisa di dalam proses penyidikan ini," ujarnya di Teras Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara, Surabaya, pada Rabu (8/10/2025).
Oleh karena itu, Nanang memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berpedoman pada konstruksi hukum atas Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
Kemudian, lanjut Nanang, pihaknya juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait persyaratan teknis bangunan.
"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih (tim gabungan) Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.