Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Menkeu Purbaya Masih Belum Tahu, Cak Imin dan Menteri PU Solid Bangun Ponpes Al Khoziny Pakai APBN

Menteri Keuangan Purbaya mengaku masih belum tahu soal rencana pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny yang ambruk menggunakan dana APBN. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
BPMI Setpres/Dok. Basarnas Surabaya
PURBAYA GAK TAHU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum mengetahui usulan penggunaan APBN untuk membangun kembali Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. Bahkan, ia juga tidak mengetahui siapa yang pertama kali melontarkan usulan penggunaan uang negara untuk perbaikan bangunan Ponpes yang roboh itu. 

Sebelumnya, Cak Imin mengatakan, bersama Menag bakal mengatasi berbagai hal menyangkut penyelamatan pesantren-pesantren dengan usia yang sangat tua di atas 100 tahun dan bangunan-bangunan yang rawan.

Dia memastikan akan memprioritaskan pesantren-pesantren yang sangat rawan dan sangat tua usianya.

"Pesantren-pesantren rata-rata didirikan jauh sebelum kemerdekaan" jelasnya. 

"Pesantren di Sidoarjo ini lahir tahun 1915 dan pesantren-pesantren lainnya" imbuhnya. 

"Atas perintah Pak Presiden, itu saya akan terus mengambil langkah cepat, terutama memprioritaskan kepada pesantren-pesantren yang memang benar-benar sangat rawan untuk segera kita tangani," pungkas Cak Imin.

Aturan APBN Boleh Dipakai Bangun Ponpes 

Melansir Kompas.com dari laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, pesantren berhak mendapat anggaran dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Regulasi ini mengatur penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Melalui UU ini, pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional.

UU ini juga memberikan landasan hukum bagi pesantren untuk kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pesantren. 

Namun demikian, UU pesantren tidak untuk mengintervensi pesantren, melainkan mendorongnya untuk lebih optimal mengembangkan segala kelebihannya sesuai kekhasannya masing-masing.

Fakta ini pun dibenarkan Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said kepada Kompas.com (grup suryamalang), Kamis (9/10/2025).

"Betul sekali, (bahkan juga tertera) dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," ucap Basnang.

Dalam Perpres tersebut diketahui, pendanaan pesantren dapat bersumber dari sebagai berikut:

1. Pemerintah pusat dan daerah (APBN, APBD),

2. Dari masyarakat,  

3. Dana abadi pesantren yang dikelola pemerintah,  

4. Dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat (hibah dalam negeri; hibah luar negeri; badan usaha; dana tanggung jawab sosial perusahaan; dan dana perwalian).

(SURYAMALANG.COM/WARTAKOTALIVE.COM/KOMPAS.COM/KOMPAS.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved