Kota Kediri

Viral Bapak dan Anak Asal Iran Ketahuan Nyuri di Nganjuk, Kantor Imigrasi Kediri Lakukan Deportasi

Viral Bapak dan Anak Asal Iran Ketahuan Nyuri di Nganjuk, Kantor Imigrasi Kediri Lakukan Deportasi

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Eko Darmoko
Imigrasi Kediri
DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melaksanakan deportasi terhadap dua imigran Iran yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Nganjuk. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

Berdasarkan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.

Usai menjalani masa hukuman, pada Kamis, 16 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyerahkan kedua WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut.

Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terkait tindakan keimigrasian yang akan dikenakan.

"Berdasarkan undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi."

"Dalam kasus ini, kedua warga negara Iran tersebut dideportasi setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap dan selesai menjalani masa pidana," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kamis (30/10/2025).

Frizky mengatakan, pada Jumat (24/10/2025), petugas Imigrasi Kediri mengeksekusi deportasi terhadap keduanya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA900 menuju Doha, sebelum melanjutkan penerbangan ke Teheran.

Selain dideportasi, nama mereka juga masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.

"Kami mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang, agar segera melapor jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran hukum atau keimigrasian."

"Mari kita pastikan hanya WNA yang membawa manfaat yang boleh beraktivitas di wilayah kita," pungkas Frizky.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved