Kota Malang

Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Pastikan Perempesan Pohon Tak Dipungut Biaya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memastikan bahwa permintaan perempesan pohon dari masyarakat tidak dikenakan biaya

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar
CUACA EKSTREM - Sisa-sisa pohon tumbang yang belum dievakuasi di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang, Senin (3/11/2025). Hujan deras diwarnai angin kencang melanda wilayah ini pada Minggu sore kemarin (2/11/2025) menyebabkan delapan titik pohon tumbang. 

Dias, warga Jl Jonge Kita Malang mengaku telah mengajukan permohonan penebangan pohon yang berada di depan rumahnya. Pohon di depan rumahnya telah keropos. Ia menilai, pohon tersebut layak ditebang.

Namun Dias tidak memiliki peralatan untuk menebang pohon tersebut. Ia telah meminta petugas DLH untuk menebang pohon, namun hingga saat ini pohon belum bisa ditebang.

"Saya sudah ajukan tahun lalu agar ditebang, tapi sampai sekarang belum ditebang. Saya akan ajukan permohonan lagi," ujarnya.

Sebuah kanopi yang berada di rumahnya rusak pada bagian atas. Kerusakan itu terjadi karena ranting pohon pernah jatuh.

"Itu rusak karena ranting pohonnya jatuh. Itu lihat pohonnya keropos," imbuh Dias.

Sejauh ini, Dias mengaku belum mengeluarkan biaya apapun untuk proses permintaan penebangan pohon. Ia juga belum mengeluarkan bibit pohon sebagai penggantinya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved